LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk menangani serangan 'siber'. Satgas ini bertugas untuk menangkal serangan siber pada Pemilu 2024 di sejumlah platform digital.
Menkominfo
Johnny G. Plate mengatakan pembentukan satgassus ini tak hanya melibatkan Bawaslu, tapi juga berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Di antaranya KPU, DKPP, Depdagri, TNI-Polri, BIN, BSSN dan Kementerian PAN-RB.
Baca Juga: Menkominfo Dorong Kolaborasi Jaga Ruang Digital dari Konten Negatif"Tadi kita berdiskusi apabila terjadi pelanggaran ruang digital yang berkaitan dengan pemilu, perlu dibentuk satuan tugas khusus untuk mengawal ruang digital," kata Johnny di Jakarta, dikutip Kamis (20/10/2022).
Johnny menilai pelibatan kementerian dan lembaga untuk mempermudah koordinasi dan kolaborasi. Sehingga sejalan dengan amanat aturan perundang-undangan.
"Jangan sampai melampaui atau tidak sejalan dengan aturan UU yang ada. Tidak saja UU ITE, tetapi juga UU yang terkait dengan pemilu," ujar Johnny.
Menkominfo menuturkan bahwa masa waktu kampanye di UU Pemilu sangat singkat, yaitu sekitar 75 hari. Kendati pemilu akan berlangsung di 2024, namun proses politik (menjelang pemilu) sudah berlangsung sejak sekarang.
Baca Juga: Berbekal Pengalaman, KPU Optimis Hadapi Pemilu Serentak 2024"Kita belajar dari Pemilu sebelumnya, baik itu Pilkada, Pileg maupun Pilpres yang berpotensi terjadi gesekan di antara masyarakat. Karenanya kita perlu menjaga dan mengawal agar dinamisnya demokrasi kita bisa berjalan dengan baik," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua
Bawaslu Rahmat Bagja, menyatakan pembentukan satgassus perlu dilakukan mengingat adanya potensi serangan siber saat pemilu. "Khususnya yang berhubungan dengan politisasi SARA, hoaks, ujaran kebencian termasuk 'b
lack campaign'," ucap Bagja.
Dalam hal ini, Bagja menyatakan perlunya hubungan lintas kementerian dan lembaga negara yang memiliki wewenang dalam menangani konten-konten yang dapat memecah persatuan serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi butuh koordinasi dan komunikasi dari para kementerian dan lembaga. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan terbentuk satuan tugas tersebut," tutur Bagja.
Baca Juga:
KPU Uji Publik Rancangan PKPU Bakal Calon Anggota DPD
Tak Lolos Administrasi, Partai Prima Gugat KPU ke Bawaslu
Bawaslu Ungkap Tantangan dan Peluang Pemilihan Berintegritas(asf)