KPU Uji Publik Rancangan PKPU Bakal Calon Anggota DPD
Garry Talentedo KesawaSenin, 17 Oktober 2022 - 22:20 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan PKPU bakal calon anggota DPD RI. (Foto: dok. KPU)
LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Rancangan PKPU didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018.
"Hari ini kita berkesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan yang memang harus kita lakukan setiap kali kita membahas program jelang tahapan pemilu yang akan segera dilaksanakan. Untuk kali ini kita membahas uji publik rancangan PKPU tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin, Senin (17/10/2022).
Uji publik yang digelar di Kantor KPU RI itu turut menghadirkan perwakilan dari Sekretariat DPD RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Afif mengungkapkan bahwa draf PKPU yang akan diuji publik tidak terdapat banyak perubahan.
"Di antara draf uji publik, hanya untuk pengambilan sampel yang kita pakai metode krejcie dan morgan. Itu juga sama dalam proses sampel yang kita buka untuk verifikasi faktual calon peserta pemilu atau partai politik yang sedang berlangsung," ujar Afif.
Dalam uji publik kali ini, Afif mengatakan KPU akan meminta dan menerima masukan dari berbagai pihak. Tepatnya sebelum pendaftaran calon anggota DPD RI yang dibuka mulai 6 Desember 2022 mendatang.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.