LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024 mendatang. Dalam menciptakan pemilu berintegritas bisa diawali dengan penyelenggara pemilu berintegritas, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan salah satu tantangan dalam pelaksanaan
Pemilu 2024 lantaran adanya perbedaan pengaturan. "Kita belum punya pengalaman dalam pilkada serentak pada November 2024. Tantangannya adalah menggunakan dua rejim undang-undang yang berbeda, yaitu UU Pemilu dan UU Pemilihan," kata Bagja dalam webinar bertema Etika: Pondasi untuk Membangun Pemilu 2024 yang Berkualitas yang diselenggarakan Komite 1 Pembinaan Kehidupan Akademik dan Integritas Moral, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) periode 2020-2025, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Lolos Verifikasi Administrasi KPU, Golkar Targetkan Raih 20 Persen SuaraBagja menyatakan pemilu merupakan isyarat adanya
demokrasi. Menurutnya, demokrasi dalam pemilu akan menghasilkan pemimpin berintegritas dan hal ini dimulai dari penyelenggara pemilu berintegritas.
"KPU sebagai penyelenggara pemilu utama akan menjadi terdepan, Bawaslu akan mengawasi di belakang untuk menghadirkan keadilan pemilu. Dalam UU 7/2017 demokrasi ini dilaksanakan dengan 'rule of law' yang menjadi induk Bawaslu dalam bekerja dengan mandiri, jujur, adil, terbuka, profesional, efektif, dan efisien," ujar Bagja.
Alumnus sarjana hukum dari UI itu mengatakan tugas
KPU adalah untuk melaksanakan tahapan pemilu. Sementara Bawaslu akan melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu.
"DKPP mengawasi kode etik penyelenggara pemilu. Ketiganya dalam ekologi menjadi satu penyelenggara pemilu," lanjut Bagja menerangkan.
Baca Juga: 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi KPU, Ada 4 Partai BaruBagja menilai kewenangan Bawaslu mengalami evolusi. Dalam hal ini, Bawaslu yang sebelumnya berbentuk ad hoc (sementara) kini menjadi permanen.
Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan dan penindakan, di mana penindakan terbagi dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. "Semakin besar kewenangannya maka semakin besar tanggung jawabnya," ungkap Bagja.
Terkait peluang pemilu berintegritas, Bagja menuturkan hal itu bisa dimulai dengan literasi seiring meningkatnya internet '
society'. Dengan pemanfaatan teknologi, Bawaslu telah menerapkan upaya penegakan hukum pemilu secara terbuka yang bisa diakses masyarakat khususnya para pemohon.
Dalam hal kelembagaan Bawaslu, prinsip kolektif kolegial merupakan bagian internal 'check and balances' yang dijaga oleh posisi ketua dan pintu terakhir melalui pleno sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. "Sedangkan dalam menjaga integritas dan profesionalisme Pengawas Ad hoc (sementara) maka dibuat aturan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022," tutur Bagja.
Baca Juga:
Emil Minta Pemangku Kepentingan Jaga Kondusivitas Jelang 2024
RDP Setujui 4 PKPU, Daftar Pemilih hingga Pencalonan DPD
Tantangan Partai Islam di 2024: Tidak Punya Tokoh Nasional(asf)