LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat tersebut menyetujui 4 rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Keempat rancangan PKPU tersebut antara lain Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Rancangan PKPU tentang Partisipasi Partisipasi Masyarakat, Rancangan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Baca Juga: Mendagri Tito Usul Dana Bantuan Politik Naik 3 Kali LipatKetua KPU,
Hasyim Asy'ari mengatakan ada sejumlah hal baru yang diatur dalam 4 rancangan PKPU tersebut. Seperti pada rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat di mana KPU mengatur terkait sosialisasi baik pemilu maupun pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi.
"Sosialisasi tidak hanya dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok masyarakat hingga media, tapi juga oleh partai politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).
Terkait penyusunan daftar pemilih, Hasyim mengungkapkan hal baru yakni penggabungan penyelenggaraan di dalam dan di luar negeri. Hal ini ditujukan untuk penyederhanaan regulasi serta efisiensi dan efektivitas penyusunan daftar pemilih.
KPU juga akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran.
Baca Juga: Komisi II DPR Sepakati Anggaran Bawaslu 2023 Rp7,10 Triliun"Senada pada rancangan PKPU penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, ada sejumlah isu strategis. Seperti peta wilayah administrasi pemerintahan bersumber dari badan yang menangani urusan pemerintahan dibidang informasi geospasial," ujar Hasyim.
Pada rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD, Hasyim menyampaikan sejumlah hal seperti formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019. Kemudian sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda pada satu calon hingga penentuan pendukung yang diverifikasi faktual dengan metode sampling.
"Bakal calon harus memenuhi syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran, tanggapan masyarakat terhadap syarat dukungan, pendukung tidak terdaftar dalam DPT, Data Pemilih Berkelanjutan dan DP4, penggunaan Kartu Keluarga sebagai alternatif KTP-el, hingga penggunaan Silon DPD," ucap Hasyim.
Baca Juga:
DPR RI Setujui Pagu Anggaran KPU 2023 Rp15,98 Triliun
Tekan Ongkos Politik, Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Perlu Diubah(asf)