LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP),
Megawati Soekarnoputri menyampaikan usulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tak perlu diubah. Megawati mengusulkan partai peserta
Pemilu 2024 menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya.
"Jadi dari pihak
PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali. Tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai," kata Megawati dalam keterangannya di Seoul, Korea Selatan, dikutip (17/9/2022).
Baca Juga: PKS Tolak Wacana Presiden 3 Periode dan Jokowi Bisa Jadi Wapres"Kan secara teknis, itu harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak. Sehingga bagi kami itulah yang saya sampaikan," lanjut Megawati.
Megawati mengaku sudah menyampaikan usulannya itu kepada
KPU dan Bawaslu. Menurutnya, KPU bisa memahami maksud usulannya tersebut.
"Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan. Nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip saya lihat KPU sangat bisa mengerti dan berkeinginan seperti itu. Jadi saya bilang yang pemilu lalu itu sudah tarik nomor itulah nomornya," ucap Mega.
Baca Juga: PKS Khawatir jika Dukung Anies Terlalu Cepat Partai Lain Enggan GabungDalam hal ini, Megawati menjelaskan partai lama yang sudah ikut pemilu tak perlu lagi mengambil nomor urut. Sementara untuk partai baru yang lolos verifikasi bisa mendapat nomor urut lainnya yang notabene masih tersedia.
"Usulan ini kan kalau saya lihat ini prinsip sangat bisa dimengerti. Nanti kalau belum tentu mau, ya itu saya nggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi, karena gambarnya sama, nomornya yang berbeda," imbuh Megawati.
Baca Juga:
Laporan Ditolak Bawaslu, 7 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024
Jabat Plt Ketum PPP, Mardiono Ajak Kader Solid Hadapi Pemilu 2024
Eks Koruptor Boleh Nyaleg Jadi Anggota DPR di Pemilu 2024(asf)