LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan sebanyak tujuh partai politik (parpol) tak lolos sebagai calon peserta
Pemilu 2024. Hal itu diputuskan setelah Bawaslu menolak laporan tujuh parpol dalam sidang administrasi di Gedung Bawaslu, Jakarta.
Tujuh
parpol tersebut sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Bawaslu tak menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan
KPU.
Baca Juga: Bosan dengan Capres Itu-Itu Saja, Publik Didorong Ajukan Capres Alternatif"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi seperti dilansir dari laman resmi Bawaslu, Kamis (15/9/2022).
Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.
Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty, menyebutkan dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan Terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan. Namun, kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU pada Tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 21.31 WIB.
"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ungkap Lolly.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU PersSedangkan laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa. Majelis menimbang bahwa terhadap dalil para pelapor yang menyatakan terlapor telah melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.
Dalam pertimbangan hukum, majelis berpendapat, dalil itu menjadi tidak berdasar karena telah terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri. Kemudian dituangkan ke dalam surat kesepahaman serta turut dijelaskan oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar terdapat kesepakatan tentang penundaan pemeriksaan.
"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.
Berikut ini tujuh parpol yang tak lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kedaulatan Rakyat.
2. Partai Bhinneka Indonesia.
3. Partai Pandu Bangsa.
4. Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
5. Partai Masyumi.
6. Partai Kedaulatan.
7. Partai Reformasi.
Baca Juga:
Pendaftaran Resmi Ditutup, Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap
Eks Koruptor Boleh Nyaleg Jadi Anggota DPR di Pemilu 2024(asf)