LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada Ahad (14/8) pukul 23.59 malam WIB. Sebanyak 24 partai politik (parpol) dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU.
"Tanggal 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup," kata Ketua KPU
Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, dikutip Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Koalisi PKB-Gerindra, Cak Imin: Insyallah Dalam Waktu Dekat Saling Nyatakan CintaDi sisi lain, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara
Pemilu 2024 KPU RI, Idham Holik mengatakan sebanyak 24 dari 40 parpol yang mendaftar sudah dinyatakan kelengkapan berkasnya. "Dari 40
partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Idham.
24 parpol yang sudah dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya kemudian melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi. Adapun hasilnya akan diumumkan pada 14 September 2023.
Sementara 16 parpol tersisa masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh KPU terkait kelengkapan berkas. Dalam hal ini, jika berkas parpol non-parlemen dinyatakan lengkap, akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Daftar 24 partai politik lolos ke tahap verifikasi administrasi:1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat (PD)
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
16 Parpol dalam pemeriksaan kelengkapan berkas oleh KPU:1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu)
8. Partai Karya Republik (Pakar)
9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Baca Juga:
Prabowo Nyatakan Siap Maju Lagi Sebagai Capres di 2024
Pendaftaran Parpol Masih Minim, KPU Beri Waktu Sepekan(asf)