LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mendorong partai politik untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hingga hari ke enam pendaftaran, KPU mencatat baru 13
parpol yang mendaftar, di mana sembilan di antaranya sudah dinyatakan lengkap dokumen.
Anggota KPU, Yuliano Sudrajat mengatakan pihaknya sudah memberikan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada parpol. KPU memberikan waktu sepekan kepada parpol lainnya untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon peserta
Pemilu 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024: PKS Siap Daftar Parpol Peserta di Hari Pertama Tahapan"KPU mengimbau kepada parpol untuk memanfaatkan waktu mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 untuk mendaftar. Terutama di hari-hari awal agar KPU dapat lebih optimal melayani parpol yang hadir," kata Yulianto kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Yulianto membeberkan ada sembilan partai yang mendatangi KPU di hari pertama pendaftaran. Dia pun mengapresiasi hal tersebut sebagai keinginan parpol untuk menyerahkan berkas lebih awal.
Untuk itu, Yulianto mengimbau kepada parpol lainnya untuk segera mendaftarkan diri ke KPU. Selain itu, dia juga meminta publik terus memantau proses pendaftaran parpol.
Baca Juga: PKS Jalani Sidang Gugatan Presidential Threshold, Tuntut ke Angka 7-9 Persen"Siaran langsung adalah bagian dari sarana informasi yang KPU berikan kepada publik. Tidak hanya soal pendaftaran parpol, tapi ke depan juga seluruh tahapan bisa dipantau masyarakat luas," ujar Yulianto.
Sebagai informasi, 13 parpol yang sudah mendaftar ke KPU di antaranya PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, NasDem, PBB, Partai Pandai, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat dan terbaru Partai Demokrasi Rakyat Indonesia atau PDRI. Sementara sembilan parpol yang sudah masuk tahap verifikasi administrasi yakni PDIP, PKP, PKS, NasDem, PBB, Perindo, Partai Garuda, PKN, dan Partai Demokrat.
Baca Juga:
Elektabilitas Anies Belum Mampu Lampaui Ganjar Pranowo di Posisi Puncak
Demokrat Respons Wacana Duet Anies-AHY di Pilpres 2024(asf)