LANGIT7.ID, Jakarta -
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu pasal 222 ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS merasa angka ambang batas pengusulan calon presiden atau
Presidential Threshold terlalu tinggi.
Pasal 222 Undang-Undang Pemilu menyaratkan angka ambang batas 20 persen untuk kursi
DPR atau 25 persen suara nasional. Persyaratan ini membut PKS tidak dapat mengusulkan
calon presiden dan wakil presiden sendiri.
Baca Juga: Elektabilitas Anies Belum Mampu Lampaui Ganjar Pranowo di Posisi Puncak"Menyadari kondisi diri sebagai oposisi minoritas di DPR menjadi sulit untuk mengagendakan evaluasi isu penting ini. Isu mengenai presidential threshold sudah menjadi isu publik yang memiliki
constitutional urgency yang tinggi," kata kuasa hukum PKS, Zainudin Paru dalam sidang perdana di
MK, Selasa (26/7/2022).
Gugatan diajukan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar serta Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan tersebut dengan Nomor 73/PUU-XX/2022.
Zainuddin mengatakan, PKS berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana hak konstitusional yang diberikan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun angka ambang batas yang terlalu tinggi tersebut membuat PKS berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya.
Sebagai partai dengan 7,1 persen kursi DPR dan 6,79 persen suara nasional pada
Pemilu 2024 serta 8,21 persen persen kursi DPR dan 8,7 persen suara nasional pada Pemilu 2019 akan mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya angka ambang batas tersebut.
Baca Juga: Demokrat Respons Wacana Duet Anies-AHY di Pilpres 2024"Untuk itu, pemohon I memohon pada Mahkamah untuk memberikan kesempatan pembahasan terhadap substansi permohonan dengan menerima legal standing Pemohon I sebagai badan hukum yang memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu," ucap Zainudin.
PKS meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu sepanjang frasa "…yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya." bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang persentase tersebut melebihi interval persentase sebesar 7-9 persen kursi DPR.
"Angka
Presidential Threshold yang tinggi ini mengakibatkan terjadinya kerugian nyata yang dialami oleh Pemohon II sehingga tidak dapat dicalonkan oleh Pemohon I. Sehubungan dengan itu, Pemohon meminta adanya pengurangan angka presidential threshold dengan interval range berbasis kajian ilmiah melalui penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties (FNPP)," tutur Zainudin.
Baca Juga:
Survei: Potensi Politik Identitas Minim Terjadi pada Pemilu 2024
Prabowo-Khofifah, Pengamat: Perpaduan Pas Nasionalis Religius(asf)