Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers

ummu hani Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:37 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
LANGIT7.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan ini diajukan oleh tiga wartawan yakni Heintje Grontson Mandagie, Soegiharto Santoso dan Hans Kawengian.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: PWI Larang Anggotanya Ikut UKW Selain dari Dewan Pers

Tiga wartawan tersebut mengajukan gugatan pada 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan diri sebagai anggota Dewan Pers Indonesia.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon karena tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. Salah satunya tuduhan Pasal 15 ayat 2 UU Pers Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers. "Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," ujar Usman.

Baca Juga: Arsul Sani Siap Bawa 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers ke Rapat DPR

Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengaku bersyukur karena sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

"Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945," ujar Agung.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu menuturkan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. "Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya," kata Nanik.

Baca Juga:

Potensi Ancam Kebebasan, Dewan Pers Desak Hapus 9 Pasal RKUHP

Kapolri-Dewan Pers Sepakat Cegah Polarisasi Jelang Pemilu 2024


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)