LANGIT7.ID, Jakarta - Angota
Komisi III DPR RI, Arsul Sani akan membawa reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke rapat dengar pendapat umum (RDPU) saat membahas RKUHP. Pernyataan itu disampaikannya saat menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers.
"Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti," kata Arsul saat menerima kedatangan anggota Dewan Pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Ini Pasal RKUHP Mengandung Nilai-Nilai IslamArsul berpendapat masukan dari
Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, Arsul mengatakan persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.
"Ini sudah ada reformulasinya, jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil," ucap Arsul yang juga anggota panitia kerja (panja)
RKUHP.
![Arsul Sani Siap Bawa 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers ke Rapat DPR]()
Politisi PPP itu juga membahas tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Arsul menilai pasal itu tetap perlu ada, namun jangan sampai seperti memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.
"Seharusnya perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden. Sehingga
pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM: Penyusunan RKUHP Harus Lindungi Hak SipilKhusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, Arsul berpendapat tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.
Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli menegaskan pihaknya tidak menolak pembaharuan KUHP. Namun, Arif menekankan 14 pasal yang dibahasnya ini berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
"Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum," kata Arif.
Anggota Dewan Pers lainnya, Sapto Anggoro menilai sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua. Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.
Baca Juga:
Potensi Ancam Kebebasan, Dewan Pers Desak Hapus 9 Pasal RKUHP
Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RKUHP Digelar Terbuka(asf)