LANGIT7.ID - , Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR RI menggelar pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP) dilakukan secara terbuka. Masyarakat dinyatakan berhak dan berkesempatan turut serta dalam pelaksanaan pemeintahan.
“Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat,” kata perwakilan koalisi, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
YLBHI) M Isnur disitat keterangan pers, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Komnas Perempuan Harap RKUHP Tegaskan Landasan Hukum Kekerasan SeksualHak tersebut merujuk pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang Undang No. 12 Tahun 2005. Kovenan mengatur bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan dan batasan baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Pernyataan ini dirilis berkitan dengan pertemuan pemerintah dan DPR pada 6 Juli 2022 dalam agenda pembahasan RKUHP. Pemerintah memaparkan perubahan yang dilakukan oleh pemerintah setelah rapat 25 Mei 2022, yang dapat dipantau dalam kanal youtube DPR RI.
Berdasarkan paparan dari pemerintah, perubahan dilakukan tidak hanya pada 14 isu krusial yang dipaparkan oleh pemerintah pada 25 Mei 2022. Namun ada perubahan lain yang dilakukan di luar 14 isu krusial.
Isu tersebut yakni mengubah ancaman pidana, menambah tindak pidana baru: tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan, melakukan harmonisasi dengan UU lainnya, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, menyesuaikan teknik penyusunan dan perbaikan penulisan secara formil.
Baca juga: Komnas Ham Nilai Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Rentan MultitafsirDPR kemudian merespons pertemuan ini dengan mengusulkan pembahasan perubahan pemerintah tersebut dalam rapat internal. Rapat internal secara tertutup ini akan menyepakati apakah RKUHP ini akan dibawa ke tingkat 2 atau tidak untuk pengesahan atau akan dibuka pembahasan kembali.
Namun dalam pertemuan 6 Juli 2022 ini, pihak DPR terlihat “alergi” dengan proses “Pembahasan” dan terus menerus berfokus pada “penyelesaian”. Bahkan opsi menambahkan kata “pembahasan” dalam catatan persetujuan rapat ditolak.
“Ini berarti ada atau tidaknya pembahasan substansial lanjutan RKUHP akan digantungkan berdasarkan rapat internal dan tertutup. Hal ini tidak dapat dibenarkan,” kata Isnur.
Menurutnya, sekalipun DPR memaparkan alasanya sekalipun memilih tidak membahas RKUHP dengan rapat terbuka. Pada sisi lain, hal yang paling mendasar, pembahasan perubahan rumusan substansi RUU harus dibahas terbuka.
Baca juga: Draf RKUHP Tak Kunjung Dibuka ke Publik, DPN Permahi: Harus Segera“Keseluruhan rancangan UU harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan,” katanya.
Selain YLBHI, koalisi masyarakat sipil terdiri dari Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI).
(est)