LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan
UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang UU Cipta Kerja mengudeta konstitusi dan menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021. MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak, maka UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional secara permanen.
Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Pemerintah Siap Uji Formil UU Cipta Kerja
“YLBHI menilai penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Hal itu semakin menunjukkan Presiden Jokowi tidak menghendaki pembahasan kebijakan dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation). Presiden Jokowi justru menunjukkan kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi.
“Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” ujar Isnur.
Menurut Isnur, Penerbitan Perppu itu tidak memenuhi syarat karena ada hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU Seperti biasa.
“Presiden seharusnya mengeluarkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang masif dari seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Baca Juga: DPR: Keputusan MK soal UU Ciptaker Final dan Mengikat
Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan
judicial review. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Jokowi justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu.
“Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan Perppu,” ujar Isnur.
Selain itu, MK dalam putusannya juga melarang Pemerintah membentuk Peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat. Tetapi, dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut.
“Penerbitan Perppu UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal,” ujar Isnur.
Baca Juga: LP3ES: Ingkari Aspirasi Publik, Demokrasi di Indonesia Semakin Mundur
Atas dasar itu, Isnur menyebut YLBHI mengecam penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK, dan menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022.
YLBHI juga meminta pemerintah menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap Konstitusi dan mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia.
“Penerbitan Perppu UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal,” ujar Isnur.
(jqf)