LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut dan segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati, termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut.
"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan, karena waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," kata Saleh dalam keterangannya kepada LANGIT7.ID, Jumat (26/11/2021).
Dari sisi positif, menurut dia, putusan ini terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa.
Baca Juga: Anggota DPR Respon Positif Putusan MK soal UU CiptakerPada sisi yang lain, putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Terutama karena pengalaman membuat omnibuslaw masih sangat baru di Indonesia, maka sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan.
"Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," ujarnya.
Baca Juga: Era Digital, Menko Perekonomian: Digitalisasi Koperasi Jadi Peluang Emas"Saya berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan, yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," sambungnya.
Baca Juga: Legislator: UMKM Harus Bangkit PascapandemiBaca Juga: KemenkopUKM dan DPR Perjuangkan Lahirnya LPS Bagi Koperasi(zhd)