LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyadari banyak pihak mengkritisi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurut Mahfud, jika dirinya seorang akademisi yang tidak menjadi menteri, dia juga akan mengkritisi Perppu tersebut. Meskipun di satu sisi, Perppu Ciptaker sudah sesuai secara prosedur.
"Saya melihat memang reaksinya datang dari akademisi sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri mengritik kaya gitu, tapi saya katakan kalau secara teori sudah tidak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Baca Juga: Perppu Ciptaker: Aturan Libur Kerja 2 Hari dalam Seminggu DihapusMahfud menegaskan,
Undang-Undang Cipta Kerja tidak memiliki unsur koruptif. "Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja itu kita percepat karena sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi," ujar Mahfud.
Secara prosedur, Mahfud mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bermasalah sehingga tak perlu dipersoalkan lagi. Menurutnya, banyak pihak tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai
judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa
omnibus law itu benar. Sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat Perppu sesuai dengan undang-undang baru," ucapnya.
"Apakah Perppu apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen," tambah Mahfud.
Baca Juga: Anggota DPR Nilai Perppu Ciptaker Inkonsisten dengan Putusan MKMenurut Mahfud, Perppu tersebut bertujuan mempermudah pekerja dan investasi. "Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan. Masukkan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya," tutur Mahfud.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejumlah poin yang dipersoalkan dalam perppu, antara lain soal waktu libur bagi para pekerja sebagaimana diatur Bab IV Ketenagakerjaan pasal 77 diubah menjadi setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja sebagaimana dimaksud meliputi:
a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Kedua, masih di bab Ketenagakerjaan, mengenai upah minimum di pasal 88 D ayat 2. Jika upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, "indeks tertentu" tidak dijelaskan. (Sumber:
Antaranews)
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Kudeta Konstitusi
(gar)