LANGIT7.ID–Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Langkah ini diambil setelah muncul sorotan publik terkait kemungkinan terjadinya penggelembungan biaya pembangunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyelidikan tersebut bukan hal baru. Ia menjelaskan, lembaga antirasuah itu sudah mulai menelusuri proyek strategis nasional tersebut sejak awal tahun 2025.
“Pihak-pihak yang dimintai keterangan siapa saja, materinya apa, memang belum bisa kami sampaikan secara rinci,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Budi menambahkan, fokus utama penyelidikan saat ini adalah memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan kereta cepat pertama di Indonesia itu. Meski belum masuk ke tahap penyidikan, KPK menegaskan bahwa proses penelusuran masih berlangsung intensif.
Kasus ini kembali ramai dibicarakan usai mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti adanya perbedaan mencolok dalam nilai konstruksi proyek tersebut. Dalam video di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada 14 Oktober 2025, Mahfud membandingkan biaya per kilometer pembangunan antara Indonesia dan China.
“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” kata Mahfud dalam video tersebut.
“Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana?” tanyanya.
KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Komite Kereta Cepat, Luhut Binsar Pandjaitan, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Mahfud MD telah menegaskan kesiapannya apabila diminta hadir oleh penyidik. Namun, ia enggan membuat laporan resmi karena menilai hal tersebut tidak efektif.
“Saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga,” kata Mahfud.
(lam)