Oleh: Anwar AbbasLANGIT7.ID-Penetapan DH, SS, dan LP sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan. Sebab, sebelumnya banyak pihak telah mencium adanya dugaan praktik korupsi dan berbagai penyimpangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, pada tingkat menengah hingga bawah, diduga masih cukup banyak pihak yang terlibat dalam perbuatan serupa.
Karena itu, kita patut memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah menangkap dan menetapkan para petinggi Badan Gizi Nasional tersebut sebagai tersangka. Kita memang patut bertanya-tanya mengapa mereka masih berani melakukan tindakan seperti itu, padahal Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menyampaikan secara terbuka kepada rakyat bahwa dirinya akan memberantas praktik korupsi secara sungguh-sungguh.
Dengan demikian, apa yang mereka lakukan jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap Presiden Prabowo. Namun, syukurlah saat ini tangan mereka sudah diborgol dan tubuh mereka telah dikenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ini menjadi pertanda bahwa sedekat apa pun seorang pejabat dengan presiden, jika dalam menjalankan tugasnya melakukan korupsi, maka yang bersangkutan tetap akan berhadapan dengan hukum.
Untuk itu, kita berharap kepada Nanik S. Deyang selaku Kepala BGN yang baru agar dapat menertibkan para aparat dan petugas yang berada di lingkungan institusi yang dipimpinnya. Dengan demikian, tidak ada lagi pihak-pihak di lingkungan badan tersebut yang berani melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak kejaksaan juga seharusnya melanjutkan pemeriksaannya terhadap para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebab, menurut pengamatan saya, banyak di antara mereka yang diduga melanggar ketentuan yang ada, terutama terkait nilai makanan yang diberikan kepada anak-anak.
Dalam ketentuan yang berlaku, nilai atau harga makanan yang diberikan adalah sebesar Rp10 ribu per anak. Namun, jika dihitung secara cermat, makanan yang diberikan tersebut menurut perkiraan hanya bernilai sekitar Rp6 ribu hingga Rp8 ribu. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp2 ribu hingga Rp4 ribu yang patut dipertanyakan. Selisih tersebut jelas merupakan bentuk kecurangan yang telah merugikan negara.
Karena itu, pihak kejaksaan harus turun tangan untuk menindak mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi semakin meningkat. Dan itulah yang kita harapkan.
(Anwar Abbas, Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan)(lam)