LANGIT7.ID-, Jakarta - - Eks Kepala
BGN,
Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dalam kasus mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kasus dugaan korupsi yang dilakuan mantan Kepala BGN dan dua mantan wakilnya itu karena telah melakukan mark up terhadap pengadaan barang di program
Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai tak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
"Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut menaikkan harga dalam penyusunan anggaran itu.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," papar dia.
Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung Usai Diperiksa Hari IniIa menambahkan, mark up yang dimaksud adalah anggaran pengadaan motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," ungkap Syarief.
Tak hanya itu, ada pula pengadaan sepatu yang juga digelembungkan anggarannya oleh ketiga tersangka. "Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up," tambahnya.
Kemudian pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang di-mark up, serta pengadaan televisi. "Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga," lanjutnya.
Atas tindakan ketiga tersangka itu, Syarief menegaskan bahwa perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, mereka bertiga ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kantor BGN Digeledah KejagungDiberitakan sebelumnya, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah ditahan Kejagung hari ini, usai dilakukan penggeledahan di kantor BGN Jakarta.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief.
Penggeledahan ini terjadi sehari setelah pemerintah mengumumkan pergantian jajaran pimpinan BGN, dimana Dadan, Sony dan Lodewyk dicopot dari jabatannya oleh Presdien Prabowo Subianto.
(lsi)