Mantan pimpinan BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga telah mengkondisikan penunjukan yayasan mitra SPPG agar mengarah ke yayasan yang terafiliasi dengan ketiganya. Sehingga ketiga tersangka bisa raup miliaran rupiah per hari.
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus mark up anggaran pengadaan motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) digeledah Kejaksaan Agung sehari setelah Presiden Prabowo mengganti Kepala BGN dan dua wakilnya. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait alasan penggeledahan tersebut.
Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim telah resmi menjalani tahanan rumah dan diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, serta dipasangi gelang detektor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya keadilan sosial saat menyaksikan penyerahan uang Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung ke Kemenkeu. Ia mengingatkan aparat agar tidak kriminalisasi rakyat kecil dan menegakkan hukum dengan hati nurani.
Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook 2020. Dengan rompi tahanan Kejagung, ia membantah tuduhan, menegaskan integritas, dan meminta doa untuk keluarganya.
Kejagung menyita Rp1,37 triliun dari 12 korporasi sawit dalam kasus ekspor CPO. Dana tersebut jadi bagian penting dalam memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Keberhasilan Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas Crude Palm Oil (CPO) mendapat apresiasi
Penampakan Rp2 triliun uang sitaan korupsi CPO Wilmar Grup di halaman Gedung Bundar Kejagung jadi bukti kuat memori kasasi ke MA. Lihat strategi Kejagung menuntaskan kerugian negara Rp11,88 triliun.
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas merespons temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tiga indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang.