LANGIT7.ID–Jakarta; Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung mengumumkan keputusan ini setelah Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Pertemuan dengan Google Jadi Awal KasusPerkara ini bermula pada Februari 2020 saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek. Ia menggelar pertemuan dengan Google Indonesia untuk membicarakan produk Chromebook yang ditawarkan perusahaan teknologi tersebut. Dalam forum itu, muncul kesepakatan penggunaan Chrome OS dan perangkat Chrome Device untuk proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Langkah tersebut berlanjut dengan pertemuan internal pada 6 Mei 2020. Nadiem mengundang jajaran pejabat kementerian, seperti Dirjen PAUD berinisial H, Kepala Badan Litbang berinisial T, serta staf khusus menteri JT dan FH. Rapat via Zoom itu berlangsung tertutup, bahkan peserta diwajibkan memakai headset.
"Membahas pengadaan kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," ujar penyidik Kejagung, Nurcahyo.
Instruksi Terkait SpesifikasiPada tahun yang sama, Nadiem merespons surat dari Google Indonesia mengenai partisipasi pengadaan TIK. Padahal, surat serupa pada masa Menteri Muhadjir Effendi tidak pernah dijawab karena uji coba Chromebook tahun 2019 terbukti gagal, khususnya di sekolah-sekolah wilayah 3T.
Berdasarkan arahan Nadiem, Direktur SD periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP periode 2020-2021 Mulyatsyah menyusun petunjuk teknis dengan spesifikasi yang mengunci Chrome OS.
Kebijakan itu diperkuat pada Februari 2021 ketika Nadiem menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi perangkat yang dimaksud tertulis berbasis Chrome OS.
Pemeriksaan BerulangSebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali hadir sebagai saksi di Kejagung. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025 menyinggung soal pengetahuannya terkait rapat internal 6 Mei 2020 dan rencana pengadaan Chromebook. Setelah itu, ia menyatakan akan bersikap kooperatif.
Pemeriksaan kedua berlangsung 15 Juli 2025, dengan durasi hampir sembilan jam. Saat itu, penyidik mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh dari pengadaan laptop.
Sesi ketiga pemeriksaan dilakukan Kamis (4/9/2025), hari yang sama ketika Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Jerat HukumAtas perbuatannya, Nadiem disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(lam)