LANGIT7.ID–Jakarta; Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang sitaan senilai Rp13,2 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, hasil eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya. Acara berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tumpukan uang hasil sitaan tersebut dipamerkan di ruang utama Kejagung sebagai simbol keberhasilan pemulihan keuangan negara dari kasus besar yang melibatkan sejumlah korporasi sawit raksasa.
Momen itu menjadi penegasan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam memperkuat tata kelola ekonomi dan menegakkan keadilan. Nilai kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp17 triliun, sementara Rp13,255 triliun di antaranya sudah berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Total kerugian negara Rp17 T dan kami akan serahkan Rp13,255 triliun. Karena Rp4,4 diminta oleh Musim Mas dan Permata Hijau minta penundaan,” kata Burhanuddin dalam sambutannya.
Burhanuddin menuturkan, penundaan pembayaran dari dua perusahaan disebabkan karena masih berupa kebun sawit dan aset perusahaan. Ia menegaskan, Kejaksaan telah meminta agar seluruh korporasi segera menuntaskan kewajibannya sesuai putusan pengadilan.
Dari total dana yang diserahkan ke Kementerian Keuangan, Wilmar Group menjadi penyumbang terbesar sebesar Rp11,88 triliun, disusul Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun. Jumlah itu menjadi bukti nyata hasil pemulihan kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian merupakan wujud upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Burhanuddin.
Selain Presiden Prabowo dan Jaksa Agung, acara penyerahan ini juga dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala BPKP Yusuf Ateh. Pemerintah memastikan dana hasil perkara korupsi ini akan dimanfaatkan untuk memperkuat keuangan negara dan mendukung program pembangunan nasional.
(lam)