LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Penyidik masih memerlukan keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui secara detail konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi mengungkapkan, dari hitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujarnya.
Seperti diketahui, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menyampaikan bahwa perkara haji tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8) dini hari.
KPK menaikkan status perkara setelah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” jelas Asep.
(lam)