Mantan Menteri Nadiem Makarim Yang Diduga Terlibat Korupsi 9,9 triliun di Kemenristekbud Akhirnya Dicekal
tim langit 7Jum'at, 27 Juni 2025 - 15:10 WIB
LANGIT7.ID-Jakarta; Munculnya dugaan korupsi sevesar 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi penanganannya terus digeber Kejagung. Saat ini Kejaksaan Agung memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Sebelumnya, Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6) sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujar Nadiem usai pemeriksaan.
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut masih terus berlanjut.(*/saf)
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”