Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 13 Mei 2026
home global news detail berita

Resmi Jalani Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Dipasangi Gelang Detektor dan Wajib Lapor 2x Seminggu

lusi mahgriefie Rabu, 13 Mei 2026 - 09:24 WIB
Resmi Jalani Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Dipasangi Gelang Detektor dan Wajib Lapor 2x Seminggu
Foto: Ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim telah resmi menjalani tahanan rumah dan diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum.

Hal tersebut menyusul diubahnya status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Nadiem diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

"Tadi malam (Senin, 11 Mei) tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, mengutip Antara, Rabu (13/5/2026).

Meski telah berstatus tahanan rumah, Anang mengatakan pengawasan terhadap Nadiem akan terus dilakukan dan turut melibatkan aparat keamanan terkait seperti Polri.

"Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," tuturnya.

Selain itu, Nadiem juga dipasangi gelang detektor yang merupakan bagian dari standar operasional penahanan rumah.

"Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang," kata Anang.

Baca juga: Aset Nadiem Makarim Tergerus Rp4,2 Triliun, Jadi Bukti Alibi Kasus Chromebook

Selama menjalani masa tahanan rumah, Nadiem juga diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.

Hakim juga melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.

Tak hanya itu, Nadiem pun dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan status tahanan terdakwa eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 13 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:52
Ashar
15:13
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)