LANGIT7.ID-Jakarta; Setelah mendapat tekanan banyak pihak akhirnya KPK menahan kembali mantan Menag, Yaqut Cholil Qaumas.
Kini status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali berganti. Setelah sempat menjadi tahanan rumah selama beberapa hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengembalikannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026).
Keputusan ini diambil hanya lima hari setelah Yaqut dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret lalu, berdasarkan permohonan keluarga . Kembalinya Yaqut ke rutan disambut dengan rangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026) .
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah progresif untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menyeret nama Yaqut .
"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji," ujar Budi .
Alasan di Balik Pengalihan Status yang BerbelokKeputusan KPK mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah sempat menuai polemik dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Awalnya, KPK menyebut pengalihan ini bukan karena faktor kesehatan, melainkan atas permohonan keluarga .
Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kemudian mengungkapkan bahwa pertimbangan kesehatan turut berperan. Hasil asesmen medis menunjukkan Yaqut mengidap penyakit GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut dan asma .
Selain itu, Asep menyebut adanya "keperluan lain" terkait strategi penanganan perkara agar berjalan lancar . Alasan utama pengembalian status menjadi tahanan rutan adalah karena Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik .
Saat kembali ke rutan, Yaqut sempat melayangkan pernyataan singkat. Ia mengaku bersyukur karena selama menjadi tahanan rumah, ia mendapat kesempatan untuk bersungkem (memohon maaf) dengan ibunya di momen Hari Raya Idulfitri .
"Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda," ujarnya .
Kasus Kuota Haji dan Kerugian Negara Rp622 MiliarKasus yang menjerat Yaqut bermula dari dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka .
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp622 miliar . Proses penyidikan sendiri telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan sempat melalui uji praperadilan yang diajukan Yaqut, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret lalu .
Dengan kembalinya Yaqut ke tahanan rutan dan dilanjutkannya pemeriksaan, publik kini menanti langkah selanjutnya dari KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke tahap penuntutan (P-21) (*/saf)
(lam)