LANGIT7.ID, Yogyakarta,- -
Kasus kekerasan dan penelataran pada anak di
Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta masih menjadi sorotan publik. Sosok pemilik pun langsung menjadi buruan warganet.
Diketahui, Daycare Little Aresha diduga melakukan
kekerasan pada anak-anak muridnya mulai dari diikat hingga ditelanjangi. Lembaga pendidikan anak usia dini kemudian digerebek polisi pada Jumat (24/4/2026) malam.
Baca juga: 13 Pengurus Daycare Little Aresha Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Anak"Satuan Reserse Polresta Jogja melakukan penggerebekan sebuah tempat
penitipan anak di daerah Umbulharjo," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian.
"Diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara
diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," sambungnya.
Usai viral, warganet bergerak cepat mencari pengurus dan pengelola
daycare tersebut. Di media sosial terungkap sejumlah nama dalam struktur organisasi Yayasan Aresha Indonesia Center.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai keabsahan struktur tersebut maupun posisi masing-masing individu di dalamnya.
Salah satu nama yang santer diperbincangkan di media sosial yaitu, Diyah Kusumastuti sebagai Ketua Yayasan atau pemilik utama
Daycare Little Aresha.Baca juga: Kiat Memilih Daycare, Mulai dari Izin, Tenaga Pendidik hingga Rasio Pengasuh dan AnakBerdasarkan penelusuran warganet, Diyah Kusumastuti pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi. Diyah didakwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, bersama rekannya Turino Junaidi, SE.
Peristiwa tersebut berlangsung di bagian Penghimpunan Dana PD BPR BKK Purworejo pada sekitar Oktober 2013. Pada waktu itu, Diyah Kusumastuti menjabat sebagai Kepala Sub Bidang di unit tersebut.
Dugaan pelanggaran yang mencuat berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang dinilai tidak tertib dan kurang transparan, sehingga diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Adapun cara yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut adalah melalui transaksi penarikan dana antarbank yang tidak mengikuti prosedur internal perusahaan, serta dilakukan tanpa adanya surat kuasa dari Direksi.
Kini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan Diyah bersama 12 stafnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Selain terbukti melakukan penyiksaan pada anak-anak,
Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
Baca juga: Pemilik Daycare Penganiaya Balita Ditahan dalam Kondisi Hamil MudaDiyah terancam dijerat pasal berlapis mengenai Perlindungan Anak dan operasional lembaga tanpa izin.
(est)