LANGIT7.ID-, Jakarta - - Mantan Menko Polhukam
Mahfud MD mengkritik sikap
hakim militer dalam persidangan
kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta.
Mahfud MD menyentil sikap ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto yang mengkritisi cara terdakwa saat menyerang Andrie Yunus.
Baca juga: Tausiyah di UGM, Mahfud MD Singgung Oligarki dan Turunnya Kualitas DemokrasiDalam video yang beredar, tampak Kolonel Fredy Ferdian mempertanyaan penggunaan tumbler untuk menyerang
korban dengan air keras. Menurut hakim, penggunaan tumbler malah membuat air keras tak dapat dikendalikan.
"Ruangnya (tumber) kan gede ya. Kamu saya bilang goblok banget. Masa kaya tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyemprotlah," kata Kolonel Fredy dalam video yang diunggah Mahfud MD di akun X miliknya, Kamis (7/5/2026).
Kolonel Fredy kemudian memberikan alternatif pengganti tumbler, yaitu botol
air mineral, yang bibirnya lebih kecil agar air keras keluar terkendali.
"Kenapa milih tumbler? Kenapa tidak pakai botol air mineral?" tanya Kolonel Fredy.
Sikap Kolonel Fredy yang bertindak sebagai hakim di persidangan tersebut langsung direspons oleh
Mahfud MD. Lewat cuitannya, Mahfud mempertanyakan kondisi dunia peradilan di Indonesia.
Baca juga: Soal Polemik 'Cukup Aku yang WNI', Mahfud MD Desak Pemerintah Introspeksi"Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita seperti ini?," tanya Mahfud, dilihat Jumat (8/5/2026).
Namun, Mahfud juga memberikan sudut pandang lain tentang sikap hakim militer tersebut. Menurutnya, bisa saja Kolonel Fredy tidak percaya dengan keterangan terdakwa tentang penggunaan tumbler.
"Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, 'Keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis,'" lanjutnya.
Meski begitu, sikap yang ditunjukkan Kolonel Fredy tidak selayaknya diperlihatkan di dalam persidangan. Mahfud mengatakan, seharusnya hakim cukup menyimpulkan bahwa keterangan terdakwa tidak masuk akal.
"Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai," tandasnya.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pentingnya MUI sebagai Jembatan Umat dan Pemerintah(est)