Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Jerman Larang Hakim hingga Jaksa Pakai Hijab di Ruang Sidang

esti setiyowati Kamis, 04 Desember 2025 - 17:26 WIB
Jerman Larang Hakim hingga Jaksa Pakai Hijab di Ruang Sidang
Ilustrasi hakim pengadilan. Foto: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA.
LANGIT7.ID-, Berlin - Pengadilan Jerman memutuskan bahwa seorang perempuan Muslim tidak dapat menjabat sebagai hakim atau jaksa jikamenolak melepas hijabnya selama proses pengadilan.

Keputusan ini dinilai para kritikus sebagai pelanggaran kebebasan beragama dan diskriminasi pada perempuan Muslim yang mencalonkan diri sebagai pejabat publik, seperti dilaporkan Anadolu.

Baca juga: Umat Islam Kecam Putusan Pengadilan Uni Eropa yang Larang Berjilbab di Tempat Kerja

Pengadilan Tata Usaha Negara di Hesse mengumumkan keputusan tersebut pada Senin, 1 Desember 2025. Putusan pengadilan itu menguatkan keputusan pihak berwenang untuk menolak permohonan perempuan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, pengadilan Darmstadt mengakui bahwa kebebasan beragama pengacara tersebut memiliki bobot konstitusional yang signifikan.

Namun, pengadilan memutuskan bahwa hak ini lebih penting daripada prinsip-prinsip konstitusional yang bertentangan, termasuk netralitas negara dan kebebasan beragama peserta persidangan.

Menurut pernyataan pengadilan, perempuan tersebut ditanya selama wawancara permohonannya apakah ia akan melepas jilbabnya saat berinteraksi dengan peserta persidangan dan dengan jelas permintaan tersebut ditolaknya.

Pihak berwenang Hesse menolak permohonannya, dengan alasan bahwa mengenakan pakaian simbolis keagamaan selama proses peradilan melanggar prinsip kenetralan negara dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap ketidakberpihakan sistem peradilan.

Baca juga: BPIP Larang Anggota Paskibraka Pakai Jilbab, Ketua MUI: Aturan Tak Beradab

Pada Oktober, sebuah pengadilan di Niedersachsen mengeluarkan putusan serupa terhadap seorang perempuan Muslim berjilbab yang ingin menjadi hakim.

Pengadilan Tinggi Regional Braunschweig memutuskan bahwa hukum negara bagian melarang hakim menampilkan simbol-simbol yang mencerminkan pandangan politik, agama, atau ideologis selama persidangan, sebuah pembatasan yang juga berlaku bagi hakim awam.

Para pendukung kebebasan beragama mengkritik putusan terbaru ini di media sosial, dengan alasan bahwa interpretasi Jerman tentang netralitas negara telah menjadi alat diskriminasi, alih-alih imparsialitas.

Para kritikus mengatakan putusan semacam itu secara tidak proporsional memengaruhi perempuan Muslim dan menciptakan hambatan signifikan terhadap partisipasi mereka dalam profesi hukum dan pelayanan publik.

Baca juga: Cerita Shofia, Pelajar Muslim Surabaya Siasati Larangan Berhijab Selama Belajar di Belgia

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)