LANGIT7.ID-, Berlin - Pengadilan
Jerman memutuskan bahwa seorang
perempuan Muslim tidak dapat menjabat sebagai hakim atau jaksa jika
menolak melepas hijabnya selama proses pengadilan.
Keputusan ini dinilai para kritikus sebagai pelanggaran kebebasan beragama dan
diskriminasi pada perempuan Muslim yang mencalonkan diri sebagai pejabat publik, seperti dilaporkan Anadolu.
Baca juga: Umat Islam Kecam Putusan Pengadilan Uni Eropa yang Larang Berjilbab di Tempat KerjaPengadilan Tata Usaha Negara di Hesse mengumumkan keputusan tersebut pada Senin, 1 Desember 2025. Putusan pengadilan itu menguatkan keputusan pihak berwenang untuk menolak permohonan perempuan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, pengadilan Darmstadt mengakui bahwa kebebasan beragama pengacara tersebut memiliki bobot konstitusional yang signifikan.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa hak ini lebih penting daripada prinsip-prinsip konstitusional yang bertentangan, termasuk netralitas negara dan kebebasan beragama peserta persidangan.
Menurut pernyataan pengadilan, perempuan tersebut ditanya selama wawancara permohonannya apakah ia akan melepas jilbabnya saat berinteraksi dengan peserta persidangan dan dengan jelas permintaan tersebut ditolaknya.
Pihak berwenang Hesse menolak permohonannya, dengan alasan bahwa mengenakan pakaian simbolis keagamaan selama proses peradilan melanggar prinsip kenetralan negara dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap ketidakberpihakan sistem peradilan.
Baca juga: BPIP Larang Anggota Paskibraka Pakai Jilbab, Ketua MUI: Aturan Tak BeradabPada Oktober, sebuah pengadilan di Niedersachsen mengeluarkan putusan serupa terhadap seorang perempuan Muslim berjilbab yang ingin menjadi hakim.
Pengadilan Tinggi Regional Braunschweig memutuskan bahwa hukum negara bagian melarang hakim menampilkan simbol-simbol yang mencerminkan pandangan politik, agama, atau ideologis selama persidangan, sebuah pembatasan yang juga berlaku bagi hakim awam.
Para pendukung kebebasan beragama mengkritik putusan terbaru ini di media sosial, dengan alasan bahwa interpretasi Jerman tentang netralitas negara telah menjadi alat diskriminasi, alih-alih imparsialitas.
Para kritikus mengatakan putusan semacam itu secara tidak proporsional memengaruhi perempuan Muslim dan menciptakan hambatan signifikan terhadap partisipasi mereka dalam profesi hukum dan pelayanan publik.
Baca juga: Cerita Shofia, Pelajar Muslim Surabaya Siasati Larangan Berhijab Selama Belajar di Belgia(est)