LANGIT7.ID-, Jakarta- - Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengecam putusan pengadilan tinggi Uni Eropa yang mengizinkan pengusaha melarang karyawannya mengenakan simbol agama seperti jilbab. Mereka menyebut keputusan tersebut sebagai pelanggaran hak beragama.
Sebelumnya, pada Selasa (28/11/2023), Pengadilan Tinggi Uni Eropa memutuskan bahwa otoritas publik di negara-negara anggota dapat melarang karyawan mengenakan tanda-tanda atau simbol dari kepercayaan agama, seperti jilbab dalam Islam.
Keputusan tersebut berawal dari seorang karyawan di Kota Ans Belgia timur yang mengaku tidak bisa mengenakan jilbab Islam di tempat kerja.
“Pengadilan Uni Eropa telah menginjak-injak prinsip-prinsip dasar kebebasan beragama dengan menolak hak perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab di tempat kerja,” kata Direktur Komunikasi Nasional Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Ibrahim Hooper dalam sebuah pernyataan, dikutip dari About Islam, Jumat (1/12/2023).
Baca juga:
Live Streaming Bikin Jenama Fesyen Muslim ZM Zaskia Mecca Banjir OrderMenurut Hooper, keputusaan ini dan sebelumnya di negara-negara Eropa sebagai upaya menghilangkan ekspresi Islam dari ruang publik.
“Keputusan ini dan keputusan-keputusan masa lalu di negara-negara Eropa jelas menargetkan umat Islam dan berupaya menghilangkan ekspresi Islam dari ruang publik.”
CAIR pun meminta Departemen Luar Negeri AS untuk mengecam keputusan tersebut. Ia mengatakan, bahwa putusan pengadilan tersebut memenuhi definisi Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional (IRFA) AS mengenai pelanggaran hak beragama dan dengan demikian memerlukan kecaman keras dari pemerintah AS.
“Orang-orang dari semua agama yang mengenakan pakaian atau simbol yang terkait dengan keyakinan agama, termasuk anggota komunitas Muslim, Sikh, Yahudi, dan Kristen, harus diizinkan memakai simbol-simbol tersebut di tempat kerja,” tambah Hooper.
Jilbab dalam Islam merupakan aturan berpakaian yang wajib bagi seorang muslimah dan bukan menunjukkan simbol agama atau afiliasi seseorang.
Pada September lalu, juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengatakan, “Tidak seorang pun boleh memaksakan pada seorang perempuan apa yang boleh atau tidak boleh ia kenakan.”
(ori)