LANGIT7.ID-, - Dewan Nasional
Austria mengesahkan undang-undang baru yang
melarang penggunaan hijab bagi anak perempuan di bawah usia 14 tahun di sekolah, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Aturan tersebut
melarang pemakaian hijab di lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta. Sanksi, termasuk denda antara 150 Euro hingga 800 Euro, diberlakukan mulai tahun ajar 2026/2027.
Baca juga: Ketum PP ‘Aisyiyah Tanggapi Soal Pelarangan Hijab Bagi Anggota PaskibrakaSebelumnya, pada 2019 lalu, Austria memperkenalkan
larangan jilbab untuk anak-anak di bawah usia 10 tahun di sekolah dasar.
Namun
Mahkamah Konstitusi membatalkannya pada tahun 2020 dan menyebut aturan tersebut ilegal karena
mendiskriminasi umat Islam. Hal itu dinilai bertentangan dengan kewajiban negara untuk bersikap netral secara agama.
Undang-undang baru tersebut diusulkan oleh koalisi pemerintahan yang terdiri dari tiga partai sentris di tengah meningkatnya sentimen anti-imigrasi dan
Islamofobia.
Larangan hijab itu juga didukung oleh Partai Kebebasan sayap kanan, yang menginginkan agar undang-undang tersebut diperluas lebih jauh sehingga berlaku untuk semua mahasiswa dan staf.
Menteri Integrasi Claudia Plakolm, mendukung undang-undang tersebut sebagai upaya perlindungan pada anak-anak. Plakolm menggambarkan penggunaan jilbab bagi anak di bawah umur sebagai "simbol penindasan".
Baca juga: Pemerintah Denmark Tolak Rencana Pelarangan Hijab di SekolahSementara Partai Hijau adalah satu-satunya partai yang menentang peraturan baru itu.
Wakil ketua parlemen Partai Hijau, Sigrid Maurer, memperkirakan undang-undang tersebut akan dibatalkan, dengan mencatat kesamaan dengan larangan tahun 2020 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusional karena melanggar prinsip kesetaraan.
Dilansir dari Al Jazeera, peneliti senior di Bridge Initiative Universitas Georgetown, Farid Hafez, mengatakan bahwa inisiatif tersebut "mencerminkan wacana Islamofobia hegemonik di Austria."
"Undang-undang terbaru ini tidak berasal dari pemerintah sayap kanan murni," katanya, seraya mencatat beragam partai politik yang memilih undang-undang tersebut.
Komunitas Agama Islam Austria mengumumkan rencana untuk mengajukan banding konstitusional segera.
Perwakilan hukum Muslim berpendapat bahwa undang-undang tersebut mengulangi ketentuan yang sebelumnya dibatalkan oleh pengadilan dan berisiko meminggirkan gadis-gadis Muslim muda yang memilih untuk mengenakan jilbab secara sukarela.
Baca juga: Cara Pesepakbola Muslimah Lawan Larangan Hijab di PrancisDi bawah larangan tersebut, yang mulai berlaku pada bulan Februari, akan diluncurkan periode awal di mana aturan baru akan dijelaskan kepada para pendidik, orang tua, dan anak-anak tanpa hukuman bagi yang melanggarnya.
Setelah fase ini, orang tua akan menghadapi denda karena berulang kali tidak mematuhi aturan.
Pemerintah mengatakan bahwa sekitar 12.000 gadis akan terpengaruh oleh undang-undang baru ini.
(est)