Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home global news detail berita

Perppu Ciptaker: Aturan Libur Kerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus

ummu hani Selasa, 03 Januari 2023 - 12:01 WIB
Perppu Ciptaker: Aturan Libur Kerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus
Ilustrasi pekerja industri teksil. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Presiden Joko Widodo mempertahankan aturan libur sehari dalam sepekan bagi para pekerja di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Selain itu, Perppu juga menghapus kewajiban perusahaan memberi cuti panjang pada pekerja. Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Perppu Ciptaker Inkonsisten dengan Putusan MK

Pasal 79 ini diubah dari ketentuan sebelumnya yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ayat 2 hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu telah dihapus.

Namun pada ayat 1 tidak ada perubahan. Aturan masih sama-sama mewajibkan pengusaha memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerjanya. Sayangnya, waktu istirahat ini diubah, menjadi lebih sedikit.

Sementara itu, mengenai ketentuan cuti, Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. Istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.

“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” tulis Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 poin 25, dikutip Langit7.id, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Kudeta Konstitusi

Sementara untuk istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Perlu diketahui, waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Sebagai informasi, UU Ketenagakerjaan memberikan hak istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan