LANGIT7.ID - , Jakarta -  
Presiden Joko Widodo mempertahankan aturan libur sehari dalam sepekan bagi para pekerja di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (
Perppu) 
Cipta Kerja.
Selain itu, Perppu juga menghapus kewajiban perusahaan memberi cuti panjang pada pekerja. Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Perppu Ciptaker Inkonsisten dengan Putusan MKPasal 79 ini diubah dari ketentuan sebelumnya yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ayat 2 hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu telah dihapus. 
Namun pada ayat 1 tidak ada perubahan. Aturan masih sama-sama mewajibkan pengusaha memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerjanya. Sayangnya, waktu istirahat ini diubah, menjadi lebih sedikit.
Sementara itu, mengenai ketentuan cuti, Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. Istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. 
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” tulis Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 poin 25, dikutip Langit7.id, Selasa (3/1/2022).
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Kudeta KonstitusiSementara untuk istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Perlu diketahui, waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Sebagai informasi, UU Ketenagakerjaan memberikan hak istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.
(est)