LANGIT7.ID, Jakarta - Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) mendorong
DPR RI menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu No 2 Tahun 2022 yang diteken Presiden
Joko Widodo (Jokowi) itu didorong untuk ditetapkan DPR menjadi undang-undang (UU).
Direktur Eksekutif Puskapkum, Ferdian Andi menuturkan, secara normatif,
Perppu Cipta Kerja dibawa ke DPR di masa sidang berikutnya untuk diterima atau ditolak. Setelah Perppu diterima, DPR dan Presiden diminta untuk melakukan perubahan (
legislative review) terhadap UU Cipta Kerja.
"Kami mendorong DPR untuk menerima Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena realitas politik di parlemen, tidak mungkin Perppu itu ditolak oleh DPR," kata Ferdian di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Legislator: Perppu Ciptaker Akal-akalan Pemerintah Telikung Putusan MKMenurut Ferdian, setelah Perppu ditetapkan menjadi UU tentang Penetapan Perppu, DPR dan Presiden harus berkomitmen untuk merespons aspirasi yang muncul di publik.
"Setelah Perppu diterima DPR, harus ada
gentlement agreement antara DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU tersebut, melalui mekanisme
legislative review," ujar Ferdian.
Pengajar HTN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu mengatakan, perubahan terhadap UU tentang Penetapan Perppu Ciptaker untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan
meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam penyusunan UU. Termasuk membahas substansi norma dalam UU Cipta Kerja yang banyak mendapat kritik dari publik.
"Kami lebih mendorong dibukanya kembali percakapan publik di parlemen atas pembahasan perubahan UU Cipta Kerja ini. Substansi yang hilang dalam
UU Cipta Kerja sejak awal tak lain soal partisipasi publik. Ini yang harus dikembalikan oleh DPR dan Presiden," tambah Ferdian.
Baca Juga: DPR Pastikan Bahas Perppu Ciptaker Usai Masa ResesMeski demikian, Ferdian tak menampik terdapat mekanisme yang dapat ditempuh dengan melakukan uji materi terhadap Perppu Ciptaker di MK. Dia menilai ada instrumen lain dalam merespons Perppu Ciptaker.
"Tapi esensi dari UU Ciptaker dan Perppu Ciptaker tak lain soal absensnya percakapan antara negara dan warga negara di Cipta Kerja ini. Poin ini yang harus dihadirkan dalam Cipta Kerja ini," ucap Ferdian.
Ferdian menambahkan sejumlah catatan kritis terhadap Perppu Ciptaker menjadi catatan penting bagi DPR dan Pemerintah. Hal tersebut guna mengembalikan persoalan Cipta Kerja ke dalam perdebatan konstitusional.
"Realitas politiknya, Perppu telah diteken oleh Presiden. Ruang yang tersedia tak lain DPR menerima Perppu tersebut yang selanjutnya direvisi sebagai respons atas putusan MK dan aspirasi yang muncul dari publik. Ini kesempatan baik bagi DPR dan Presiden untuk menghadirkan Cipta Kerja dalam ruang publik yang demokratis," tuturnya.
Baca Juga:
Mahfud MD Klaim Perppu Ciptaker Permudah Pekerja
Perppu Ciptaker: Aturan Libur Kerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus(gar)