Menurut Netty, pemerintah tidak menemukan terobosan guna menyelesaikan permasalahan di sektor ketenagakerjaan. Hal tersebut yang kemudian menimbulkan kebijakan yang merugikan masyarakat.
Menurut dia, perluasan kehalalan produk UMK yang dapat dilakukan melalui proses self declare itu cukup berisiko. Muti menambahkan, penetapan kehalalan produk harus dilakukan oleh pihak berpengalaman dalam bidang tersebut, misalnya Komisi Fatwa MUI, LPPOM dan yang lainnya.
Irma menilai buruh boleh melakukan demonstrasi jika hak-haknya yang diatur dalam undang-undang tidak terpenuhi. Terutama dalam melakukan penekanan serta kontrol sistem efektif kepada parlemen dan pemerintah.
Menurut Irma, ada beberapa detail poin-poin seyogyanya akan menjadi penekanan dalam UU Ciptaker sudah di Perppu-kan itu. Terlebih, Perppu Ciptaker tidak menjelaskan secara detail poin mana saja menjadi konsen khalayak banyak, termasuk buruh.
Waktu kerja maksimal bagi pekerja 40 jam dalam seminggu. Apabila lebih dari 40 jam karena jenis pekerjaannya, perusahaan harus mendapatkan izin dari Kemenaker.
Secara normatif, Perppu Cipta Kerja dibawa ke DPR di masa sidang berikutnya untuk diterima atau ditolak. Setelah Perppu diterima, DPR dan Presiden diminta untuk melakukan perubahan (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja.
Berdasarkan Putusan MK, lanjut Netty, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil. Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.
Sejauh ini, Dasco menuturkan bahwa DPR belum bisa memberi komentar terkait isi dan aturan dalam Perppu Ciptaker lantaran harus mempelajarinya terlebih dahulu. Termasuk perihal aturan libur kerja.
Menurutnya, banyak pihak tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.