LANGIT7.ID - , Jakarta -  Direktur Utama 
LPPOM MUI, Muti Arintawati menyoroti tentang Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 yang memperluas lingkup produk yang bisa melalui proses 
self declare (penetapan mandiri).
Menurut dia, perluasan kehalalan produk UMK yang dapat dilakukan melalui proses 
self declare itu cukup berisiko. Muti menambahkan, 
penetapan kehalalan produk harus dilakukan oleh pihak berpengalaman dalam bidang tersebut, misalnya Komisi Fatwa MUI, LPPOM dan yang lainnya.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Sebut Tak Semua Produk Self Declare Layak Sidang“Banyak hal yang cukup rigid dalam ketentuan fatwa yang harus diperhatikan ketika proses penetapan fatwa halal suatu produk. Ketika ada penanganan yang berbeda, jangan sampai melahirkan standard ganda,” ungkap Muti dalam Halaqah Mingguan MUI, "Fatwa Halal MUI dan Perpu Cipta Kerja". 
Menurut Muti, sukarnya ketentuan fatwa tersebut dikarenakan tak hanya memperhatikan bahan baku produk saja, tetapi juga proses pembuatan, kemasan yang digunakan, hingga bentuk nama yang dipakai oleh pelaku usaha.
“Meskipun produk yang diajukan kompleks, secara umum proses yang dilakukan sama. Maka jangan sampai hanya mempertimbangkan sisi skala usaha dan standardnya menjadi diturunkan. Itu tentunya tidak kita harapkan,” katanya. 
Selain itu, Muti menilai istilah sertifikasi halal seumur hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu jadi perhatian bersama. Sebab, dengan adanya aturan tersebut, maka proses perpanjangan sertifikasi halal menjadi tidak penting.
Baca juga: Belum Tersertifikasi, BPJPH Peringatkan Mixue Tidak Pasang Logo Halal“Aturan ini meniscayakan selama pelaku usaha itu bisa menyatakan bahwa tidak ada perubahan dari bahan yang digunakan, maka secara otomatis sertifikat dapat diperpanjang dari 4 tahun itu. Perlu dicatat, dari sistem manapun sertifikasi tidak ada yang seumur hidup apapun lagi tentang sertifikasi halal,” kata Muti dalam keterangan di laman MUI, dikutip Jumat (13/1/2023). 
Senada dengan itu, dosen Hukum Islam Universitas Indonesia, Yeni Salma Barlinti mengingatkan jangan sampai terjadi ikut campur kepentingan dari para pengusaha terkait sertifikasi halal yang diambil alih pemerintah. 
Hal ini dikarenakan selama mandat tersebut diamanahkan kepada MUI, keputusan yang dilahirkan bersifat independen. Keseluruhannya bermuara pada kemaslahatan bagi masyarakat, khususnya umat Islam.
Baca juga: Kemenag Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis(est)