Belum Tersertifikasi, BPJPH Peringatkan Mixue Tidak Pasang Logo Halal
Andi MuhammadSelasa, 03 Januari 2023 - 07:30 WIB
Belum Tersertifikasi, BPJPH Peringatkan Mixue Tidak Pasang Logo Halal. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Merespons pengaduan masyarakat terkait pemasangan logo halal di gerai Mixue, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan Mixue tidak memasang logo halal lantaran belum bersertifikat halal.
Kepala BPJPH Kementerian Agama, M Aqil Irham menegaskan bahwa logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. "Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil dikutip laman Kemenag, Selasa (3/1/2023).
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), terang Aqil, Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Proses penerbitan sertifikat halal Mixue baru memasuki tahap audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika proses audit selesai, maka tahap selanjutnya yakni sidang fatwa terkait sertifikat halal. Sidang tersebut dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dengan mengecek berkas yang diajukan.
"Sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," jelasnya.