LANGIT7.ID, Jakarta - Produk es krim dan minuman dingin bermerek
Mixue jadi salah satu kuliner yang sedang laris di Tanah Air. Produk asal Taiwan itu memiliki lebih dari 300 gerai dan dibanderol dengan harga murah. Namun, belakangan, kehalalan Mixue dipertanyakan karena status halal produk tersebut tidak ditemukan di laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Status halal produk
Mixue juga tidak ditemukan di database produk halal yang telah disertifikasi
LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sontak hal tersebut mendapat sorotan dari masyarakat Indonesia.
Mixue akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait status halal itu. Dalam akun itu,
Mixue mengakui belum memiliki sertifikat halal. Namun, dia menegaskan, tidak memiliki sertifikat halal bukan berarti tidak halal.
“Penyebaran informasi bahwa
Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan,” tulis akun resmi
Mixue, dikutip Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Laris Manis, Ternyata Es Krim Mixue Belum Jelas Status Halal-nya
Meski begitu, Mixue mengapresiasi individu maupun organisasi yang menyebarkan informasi sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikat halal.
“Mixue sudah mengurus sertifikat halal sejak 2021, namun memang belum selesai,” katanya.
Mixue menjelaskan alasan pengurusan sertifikat halal belum selesai. Dia menyebut ada tiga alasan.
Pertama, 90 persen bahan baku mixue diimpor dari Tiongkok, sehingga proses konsultasi
sertifikasi halal diajukan ke Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.
Kedua, proses
sertifikasi halal tidak hanya komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.
Ketiga, pengurusan sertifikat halal lama disebabkan pandemi Covid-19 dan lockdown, termasuk di Tiongkok, yang menyebabkan proses pengurusan terhambat.
Baca Juga: PP MES Dorong Pelaku Fashion dapat Sertifikat Halal
Lalu, apakah produk
Mixue halal?
Pihak Mixue juga menjawab beberapa pertanyaan dilontarkan publik terkait kehalalan bahan baku. Pertama, produk Mixue tidak menggunakan alkohol, rum, ataupun mengandung babi.
“Namun, Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi landasan klaim bahwa Mixue halal. Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi klaim bahwa Mixue tidak halal,” kata Mixue.
Mixue menegaskan, yang berhak menyatakan halal dan tidak adalah pihak berwenang. Mixue hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses
sertifikasi halal selesai.
“Rumor seolah Mixue tidak benar-benar mengurus sertifikat halal dan hanya melakukan klaim tidak berdasar, sangat disayangkan,” tulis Mixue.
Dalam unggahan klarifikasi tersebut, Mixue juga menyertakan salinan kontrak kerjasama pada 2021 dengan Shanghai Al Amin lalu dilanjutkan ke Shanghai Bogor Consultant, sebagai bukti komitmen dalam pengurusan sertifikat halal.
“Jadi, apakah benar Mixue Sudah mengurus sertifikat halal? Jawabannya: sudah mengajukan dan dapat dipastikan sedang diurus semaksimal kami,” ujar Mixue.
Baca Juga: BPJPH: 10 Ribu Pendaftar Sertifikasi Halal Menunggu Fatwa MUI
Bagaimana dengan status terdaftar BPOM?
MIxue juga menjawab pertanyaan publik terkait produk Mixue yang yang tidak terdaftar di laman resmi BPOM. Ada tiga alasan:
Pertama, setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu. Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai. SKI merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM.
Kedua, Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan
Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lain kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.
Ketiga, bahan pangan Mixue tidak tertera dalam website BPOM karena yang tertera pada website tersebut hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).
“Sementara, produk bahan pangan Mixue merupakan pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir. Sehingga tidak wajib didaftarkan izin edar,” tutur Mixue.
(jqf)