LANGIT7.ID–Jakarta; Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menegaskan bahwa seluruh produk Ajinomoto yang beredar secara resmi di Indonesia telah tersertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang menimbulkan keresahan publik karena menampilkan bumbu berlabel “Pork Savor” bermerek Ajinomoto.
Menurut penjelasan resmi LPH LPPOM, Selasa (28/10/2025), produk dengan label “Pork Savor” tersebut bukan bagian dari lini produksi PT Ajinomoto Indonesia. Produk itu disebut berasal dari luar negeri dan tidak termasuk dalam daftar produk bersertifikat halal di Indonesia. Masyarakat pun diminta lebih cermat dalam memeriksa label halal resmi pada setiap kemasan sebelum membeli atau mengonsumsinya.
LPH LPPOM menjelaskan bahwa seluruh produk Ajinomoto Indonesia telah melalui proses audit sistem jaminan halal sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH. Prosedur audit itu mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, serta jaminan kebersihan fasilitas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehalalan yang berlaku di Indonesia.
Lembaga tersebut juga menilai perbedaan varian produk antarnegara merupakan hal yang wajar karena setiap negara memiliki standar bahan dan peraturan yang berbeda. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyamakan produk impor dengan produk yang dipasarkan resmi di dalam negeri, meskipun memiliki nama merek yang sama.
Sebagai bagian dari komitmen transparansi, LPH LPPOM membuka akses publik terhadap daftar produk bersertifikat halal melalui fitur “Cari Produk Halal” di laman resmi www.halalmui.org maupun di situs BPJPH Kementerian Agama RI. Melalui kanal resmi ini, konsumen dapat memverifikasi status kehalalan produk sebelum digunakan.
Pihak LPH LPPOM menegaskan, klarifikasi ini disampaikan untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan di ruang publik. Lembaga ini mengingatkan bahwa informasi resmi tentang status halal suatu produk hanya dapat dirujuk dari lembaga berwenang seperti BPJPH dan LPH yang diakreditasi secara resmi.
(lam)