Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 01 November 2025
home wirausaha syariah detail berita

Komisi Fatwa MUI Sebut Tak Semua Produk Self Declare Layak Sidang

Fifiyanti Abdurahman Sabtu, 23 Juli 2022 - 11:01 WIB
Komisi Fatwa MUI Sebut Tak Semua Produk Self Declare Layak Sidang
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut ada 25.000 produk usaha mikro kecil (UMK) yang masih menunggu fatwa halal melalui mekanisme Self Declare BPJPH, Senin (18/7/2022).

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan total 25 ribu produk tersebut masih dalam tahapan pendaftaran. Miftahul Huda menjelaskan ada sejumlah tahapan antara lain verifikasi dokumen pedaftaran dan laporan hasil pendampingan.

Baca juga: BPJPH: 10 Ribu Pendaftar Sertifikasi Halal Menunggu Fatwa MUI

"Produk yang sudah masuk ke Komisi Fatwa langsung ditindaklanjuti, tanpa tunda. Hingga Kamis (21/7/2022), terdapat 5.044 laporan pendamping produk halal yang masuk setelah setelah kurasi, diverifikasi internal dan disidangkan," kata Miftahul dikutip dari laman MUI, Sabtu (23/7/2022).

Dari total dokumen tersebut, ada 1.000 laporan produk yang sudah dibahas dalam sidang komisi fatwa. Sementara terdapat 162 laporan produk yang tidak memenuhi syarat, dan sebanyak 838 laporan sudah difatwakan.

Miftahul menambahkan, fatwa adalah penetapan hukum yang menjadi pedoman masyarakat yang membutuhkan kehati-hatian.

"Karena itu, jangan sampai karena mengejar target sehingga tidak memperhatikan kepatuhan, terlebih aspek syar’inya," tambah Miftahul.

MUI berharap ada konsens serius dalam memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pemeriksaan, sehingga saat dikirim ke MUI sudah layak sidang.

Miftahul mencontohkan produk yang dianggap MUI tidak memenuhi syarat seperti produk berbahan baku hewani namun dokumen pendukung tidak disertai informasi terkait produk hewani.

Baca juga: Fatwa MUI Soal Ganja Medis Jadi Pedoman Aturan Undang-Undang

"Hal ini tentu mesti menjadi evaluasi bersama," kata Miftahul di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Kemudian permasalahan lain adalah klarifikasi pihak pelapor dari BPJPH atas produk yang diajukan. Menurut dia, hingga hari ini belum ada tim yang bisa bertanggung jawab untu hadir dalam sidang.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam proses sertifikasi halal, penetapan halal dilakukan dalam sidang di Komisi Fatwa MUI. Dia menegaskan sidang-sidang fatwa berjalan sesuai dengan prosedur dan pedoman yang dijadikan acuan bagi pimpinan dan anggota Komisi Fatwa, baik pada aspek syar’i maupun aspek teknisnya.

“Kita juga sudah meredesain pelaksanaan sidang fatwa yang efisien, khususnya untuk produk yang melalui self declare sehingga kapasitasnya bisa banyak dan cepat. Walau demikian harus tetap memperhatikan aspek kepatuhan, karena ini soal penjaminan halal secara syari,” tutur dia.

Terkait aspek teknis, Miftahul sudah mengantispasi peningkatkan volume sidang dengan digitalisasi dan reformulasi penyelenggaraan sidang agar lebih efisien.

Dia menambahkan, pihaknya secara rutin menerima produk yang telah diperiksa LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan juga LPH Surveyor Indonesia.

Baca juga: Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Berkurban Hewan Terjangkit PMK

Penjadwalan sidang juga rutin, dengan pelaporan hasil audit oleh LPH dengan detil. Langkah ini diawali dengan pelaporan hasil pemeriksaan, diskusi, dan klarifikasi dilaksanakan dalam sidang untuk pendalaman yang secara umum berjalan cukup baik.

“Nah, fungsi pelaporan oleh Direktur LPH dalam model sertifikasi reguler itu dijalankan BPJPH saat sidang fatwa terhadap produk yang model self declare, mengingat tidak melalui LPH,” tegasnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 01 November 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan