LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, meminta Komisi
Fatwa MUI segera membuat fatwa terkait dengan penggunaan
ganja untuk medis.
Menurutnya, penggunaan ganja terlarang dalam Islam. Konsumsi secara ilegal di Indonesia juga masih dilarang.
"Ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu,” kata Wakil Presiden RI ini dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Nantinya, kata dia, fatwa yang dikeluarkan MUI bakal menjadi pedoman bagi DPR. Sehingga dapat menjadi pertimbangan ketika membahas legalisasi ganja untuk medis.
Baca Juga: Wapres Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Ganja Medis“Jangan sampai nanti (penggunaannya) berlebihan dan menimbulkan kemudaratan. Ada berbagai klasifikasinya saya kira, MUI perlu membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas ganja itu,” ujarnya
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis di Indonesia.
Adapun Indonesia yang belum bisa menggunakan ganja untuk medis karena terbentur undang-undang. Padahal, di beberapa negara, ganja sudah bisa digunakan untuk medis.
“Nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis,” kata Dasco.
(bal)