Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Wapres Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Ganja Medis

fajar adhitya Selasa, 28 Juni 2022 - 20:12 WIB
Wapres Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Ganja Medis
Ilustrasi penelitian daun ganja sebagai obat medis. (Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin memnta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuat fatwa penggunaan ganja untuk medis. Secara eksplisit, tidak ada larangan konsumsi daun ganja dalam syariat Islam.

"Saya kira MUI ada putusannya ya bahwa memang kalau ganja kan dilarang, dalam arti masalah ganja kan ada undang-undangnya," kata KH Ma’ruf di Gedung MUI, Selasa (28/6/2022) yang dilansir Official TV MUI.

Baca Juga: Diviralkan Andien, Benarkah Celebral Palsy Bisa Diobati dengan Ganja Medis?

Kiai Ma’ruf meminta MUI menerbitkan fatwa penggunaan ganja untuk kesehatan. Dia berharap, fatwa MUI akan menjadi pedoman DPR secara khusus dan masyarakat pada umumnya.

"Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," tutur Ma'ruf.

Selain itu, Kiai Ma’ruf juga meminta MUI membuat fatwa yang berisi aturan atau jenis-jenis ganja yang bisa digunakan untuk pengobatan. "Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," tutur Wapres.

Baca Juga: Melihat Penyakit Hati dari Sisi Agama dan Pandangan Medis

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Meski di beberapa negara ganja sudah bisa digunakan untuk kebutuhan pengobatan atau medis, namun kata Dasco, di Indonesia hal itu masih belum diatur dalam undang-undang.

"Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Pimpinan Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan, DPR RI juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan. Namun demikian, Indonesia masih belum memiliki undang-undang yang memungkinkan dibolehkannya ganja digunakan untuk keperluan medis. "Karena di kita, di Indonesia kajiannya belum ada, penelitiannya belum ada, demikian," ucap Dasco.

Baca Juga:

Rutin Konsumsi Kurma selama Kehamilan Perlancar Persalinan

Mengenal Bipolar, Penyakit yang Diduga Penyebab Hilangnya Marshanda


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)