LANGIT7.ID-Jakarta; Upaya mempercepat kepemilikan sertifikat halal di sektor pangan terus digencarkan, terutama pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Edukasi dan pendampingan menjadi kunci agar pelaku usaha dapat segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Halal SPPG yang digelar oleh LPPOM Jawa Timur bersama MUI Kota Probolinggo pada 26 April 2026 di Institut Ahmad Dahlan Kota Probolinggo. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal sekaligus mendorong kepatuhan di lapangan.
Melalui program ini, kedua lembaga menegaskan komitmennya dalam mendampingi pelaku SPPG, mulai dari edukasi hingga fasilitasi proses sertifikasi. Harapannya, proses pemenuhan kewajiban halal dapat berjalan lebih cepat dan sesuai kebutuhan teknis yang dihadapi para pelaku usaha.
Ketua Komisi Ekonomi MUI Kota Probolinggo, Sucipto Santosa, menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap aturan. Ia menyampaikan bahwa pelaku usaha harus segera mengambil langkah konkret untuk mengurus sertifikasi tersebut agar tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Ketua Komisi Ekonomi MUI Kota Probolinggo, Sucipto Santosa, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal sebagai bagian dari tanggung jawab dalam memenuhi regulasi yang berlaku. Pihaknya menyampaikan bahwa seluruh pelaku SPPG diharapkan segera mengurus sertifikasi halal, tidak hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga untuk menghindari potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Sucipto juga mengungkapkan kondisi terkini di lapangan. Berdasarkan pengecekan mandiri melalui laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, baru satu SPPG di Kota Probolinggo yang telah mengantongi sertifikat halal, yakni di Tegalsiwalan. “Kami berharap capaian ini dapat menjadi stimulan dan pemicu semangat bagi pengelola SPPG lainnya untuk segera mengajukan sertifikasi halal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Dukungan terhadap percepatan ini juga datang dari Direktur LPPOM Jatim, Prof. Dewi Melani Hariyadi, S.Si., M.Phil., Ph.D., Apt. Ia menilai kolaborasi antar lembaga menjadi faktor penting dalam memperluas implementasi sertifikasi halal secara efektif.
Program percepatan sertifikasi halal dinilai berperan strategis dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Selain memenuhi standar kesehatan, aspek kehalalan menjadi bagian penting dalam menjamin produk sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pelaku SPPG di Kota Probolinggo diharapkan segera memiliki sertifikat halal. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada keamanan pangan, tetapi juga meningkatkan daya saing usaha di tengah meningkatnya kesadaran pasar terhadap produk halal.
Sebagai bagian dari layanan pendampingan, LPH LPPOM menyediakan akses konsultasi melalui Customer Care di Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696. Pelaku usaha juga dapat mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang rutin diselenggarakan pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulan.
Pelaku usaha SPPG yang belum tersertifikasi didorong untuk segera memilih LPH LPPOM sebagai mitra dalam proses sertifikasi. Selain itu, informasi mengenai produk halal juga dapat diakses melalui situs resmi BPJPH untuk memastikan status kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
(lam)