Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 05 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Bukan Cuma Mi Instan, Kain dan Bahan Baku Yang Menyentuh Kulit Juga Wajib Bersertifikat Halal per Oktober 2026

tim langit 7 Selasa, 05 Mei 2026 - 17:45 WIB
Bukan Cuma Mi Instan, Kain dan Bahan Baku Yang Menyentuh Kulit Juga Wajib Bersertifikat Halal per Oktober 2026
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah semakin serius mewujudkan ekosistem produk halal di Indonesia. Mulai Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya membidik produk jadi seperti makanan dan kosmetik, tetapi juga bahan baku, bahan tambahan, hingga barang gunaan yang menyentuh kulit.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa aturan ini merupakan amanat dari UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Targetnya jelas: setiap barang yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus mengantongi label halal.

"Apa saja yang wajib? Makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan lainnya. Termasuk pada Oktober 2026 nanti, tekstil dan barang yang langsung bersentuhan dengan kulit juga masuk dalam kewajiban ini," ujar Haikal di kantor Badan Karantina Indonesia (Barantin), Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).


Bahan Baku Tak Luput, Inspeksi Dimulai dari Negara Asal


Pertanyaan penting pun muncul: apakah label ini hanya untuk produk jadi? Haikal menjawab tegas, "Dua-duanya, baik barang jadi maupun bahan baku."

Untuk memastikan kepatuhan ini, BPJPH tidak akan sekadar memeriksa saat barang tiba di pelabuhan. Mereka sudah merancang sistem pengawasan ganda (double check) yang dimulai sejak di negara asal.

"Kami sudah menggandeng lembaga survei seperti Sucofindo dan IDSurvey. Uji coba inspeksi awal ini sudah dilakukan di beberapa negara, seperti Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, hingga Korea Selatan," tambah Haikal.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kontaminasi bahan berbahaya seperti Meat Bone Meal (MBM) yang berisiko mengandung unsur babi, serta menjaga integritas produk sebelum memasuki wilayah Indonesia.


Lebih dari Sekadar Label: Soal Kepercayaan dan Kenyamanan


Menurut Haikal, label halal kini telah bertransformasi menjadi simbol kepercayaan dan kenyamanan bagi masyarakat, terutama karena Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

"Bayangkan jika peraturan ini tiba-tiba berlaku, sementara produk yang belum berlabel halal sudah terlanjur beredar luas. Maka pekerjaan rumahnya akan menjadi dua kali lipat: ada urusan penarikan barang, belum lagi aspek hukumnya. Karena itulah kami hadir untuk antisipasi sejak dini," jelasnya.


Koordinasi Lintas Kementerian


Untuk memuluskan kebijakan ini, BPJPH terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, hingga Barantin. Langkah ini diharapkan mampu mencegah gejolak di lapangan ketika regulasi benar-benar diterapkan pada Oktober 2026 nanti.

Dengan dimulainya inspeksi dari hulu (negara asal) hingga hilir (masuk Indonesia), pemerintah optimis transisi menuju kewajiban sertifikasi halal total akan berjalan lebih lancar, tanpa mengganggu rantai pasok dan memberikan rasa aman bagi seluruh konsumen Tanah Air.(*/saf)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 05 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)