MK khawatir bila leglaisasi ganja, meskipun untuk medis, mengundang bahaya yang lebih besar. Hal ini mengingat kesiapan Indonesia dari segi pengawasan, kebudayaan, dan struktur pendukung lainnya.
Penjelasan Umum UU Narkotika menegaskan narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, MK khawatir timbulnya penyalahgunaan.
Ahli Farmasi menilai ganja medis merupakan istilah yang tidak tepat dan tidak relevan. Bahkan rentan ditunggangi kepentingan kelompok yang ingin melegalisasi ganja secara umum.
Ahli Farmasi UGM menyebut penggunaan ganja secara utuh untuk alasan apapun memiliki risiko yang besar, salah satunya ketergantungan. Maka itu, fokus penggunaan ganja harus pada komponen ganja (cannabidiol) yang tidak berefek adiktif.
Menurut Zullies, ganja yang digunakan dalam bentuk belum murni atau bagian utuh dari ganja mengandung senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.
Ibnu Sina menempati posisi terhormat dalam studi medis Barat. Karya-karyanya memiliki dampak penting pada pengobatan modern dan di beberapa universitas terus digunakan sebagai bahan ajar hingga abad 19.
Musri menjelaskan manfaat ganja dari bijinya. Dia mengatakan, ekstrak biji ganja mengandung sejumlah nutrisi yang baik untuk mendukung kesehatan tubuh.
Dalam tradisi sebagian masyarakat Indonesia, ganja biasanya dimanfaatkan untuk penyedap kuliner. Masakan dirasa lebih lezat dibandingkan jika tidak menggunakan daun ganja. Lalu, bagaimana Islam memandang penggunaan ganja untuk medis?