Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home masjid detail berita
Fikih Kontemporer

Menimbang Halal-Haram Penggunaan Ganja untuk Medis

redaksi Jum'at, 01 Juli 2022 - 04:00 WIB
Menimbang Halal-Haram Penggunaan Ganja untuk Medis
Ilustrasi penelitian ganja medis. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - DPR RI sedang mengupayakan aspek legal formal penggunaan ganja untuk keperluan medis. Saat ini, Komisi III sedang membahas revisi UU Narkotika di mana salah satunya mendorong legalisasi ganja medis.

Dalam tradisi sebagian masyarakat Indonesia, ganja biasanya dimanfaatkan untuk penyedap kuliner. Masakan dirasa lebih lezat dibandingkan jika tidak menggunakan daun ganja. Lalu, bagaimana Islam memandang penggunaan ganja untuk medis?

Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin memnta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuat fatwa penggunaan ganja untuk medis. Secara eksplisit, tidak ada larangan konsumsi daun ganja dalam syariat Islam.

"Saya kira MUI ada putusannya ya bahwa memang kalau ganja kan dilarang, dalam arti masalah ganja kan ada undang-undangnya," kata Kiai Ma’ruf di Gedung MUI baru-baru ini.

Sementara, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, dalam menggunaan ganja tidak bisa di pisahkan dari maqashid asy-syariah (tujuan ketetapan syariat), di antaranya hifzhun-nafs, yakni memelihara diri atau jiwa manusia, agar terhindar dari bahaya.

Baca Juga: Polemik Ganja untuk Medis, Ini Catatan untuk Umat Islam

"Apabila disalahgunakan, hukum daun ganja menjadi terlarang. Misalnya kalau daun ganja itu dilinting, lalu dibakar dan diisap seperti rokok, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan yang dilarang," ujar Amirsyah kepada Langit7, Rabu (29/6/2022).

"Karena dapat menimbulkan efek yang membahayakan, pemakai menjadi mabuk, hilang ingatan dan merusak akal," katanya.

Dilansir Halal MUI, pada dasarnya, semua mazru’at, tumbuh-tumbuhan atau produk nabati yang ada di bumi itu halal dan boleh dimanfaatkan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Jasiyah ayat 13:

وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Dan Dia (Allah) telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir."

Tuntunan ayat semacam ini diulang beberapa kali di dalam Al-Qur’an. Di antaranya Surat Al-Baqarah ayat 2, Surat Al-Hajj ayat 65, Surat Luqman ayat 20, dan Surat Al-A'raf ayat 157.

“Secara nash, juga tidak ada ketetapan atau larangan penggunaan daun ganja (cannabis sativa syn., cannabis indica),” tulis Halal MUI dikutip Kamis (30/6/2022).

Karenanya, penggunaan daun ganja untuk bumbu masak tradisional, seperti banyak dipakai di beberapa daerah Indonesia, itu diperbolehkan. Sama halnya daun bumbu yang lain, misalnya daun salam, daun pandan, seledri, sereh, dan lain-lain.

Baca Juga: Anggota DPR: Wacana Ganja Medis Harus Disertai Kajian Komprehensif

Namun, hukumnya bisa berubah bila digunakan secara berlebihan dan menimbulkan dampak buruk. Di sini berlaku kaidah: semua yang berlebihan dan membahayakan itu, terlarang:

“...Makan dan minumlah (kalian), tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. 7: 31).

Sesuai dengan maqashid asy-syariah (tujuan ketetapan syariat), di antaranya ialah hifzhun-nafs. Memelihara diri atau jiwa manusia, agar terhindar dari bahaya.

Dalam hukum Islam sangat jelas kaidahnya; “Laa dharara walaa dhirar” (tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain).

Juga kaidah: “Adh-dhararu yuzal” (bahaya itu harus dihilangkan). Kaidah ini menjadi landasan utama untuk kemaslahatan bersama dalam kehidupan. Secara garis besar, kaidah fiqhiyyah ini melarang segala perbuatan yang mendatangkan mudharat atau bahaya tanpa alasan yang benar.

Baca Juga: Jeje Zaenudin: Penutupan Holywings Bukan Berarti Akar Masalah Selesai

Dari sini maka dapat dipahami, beda penggunaan, maka akan berbeda pula dampaknya, dan dengan demikian berbeda pula ketetapan hukumnya. Sebagai contoh perbandingan lagi, penggunaan narkotika atau morfin, dalam kedokteran itu diperbolehkan.

Misalnya dalam tindakan operasi, untuk membius pasien agar tidak merasa sakit saat dioperasi. Tetapi kalau untuk mabuk-mabukan, maka hukumnya menjadi haram. Dalam hal ini termasuk kategori penyalahgunaan narkotika, dan hukumnya jelas haram.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)