LANGIT7.ID - , Jakarta - Polemik legalisasi ganja medis masih terus bergulir. Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik
UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, menegaskan ketidaksetujuannya pada upaya
legalisasi ganja, meski untuk tujuan medis.
Menurut Zullies, ganja yang digunakan dalam bentuk belum murni atau bagian utuh dari ganja mengandung senyawa
tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif. Artinya bisa mempengaruhi kondisi psikis pengguna dan menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada mental.
Baca juga: Ganja Medis dalam Risalah Kedokteran Ibnu Sina“Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam narkotika golongan 1,” jelas Zullies dalam webinar bertajuk Jalan Panjang Legalisasi
Ganja Medis yang diselenggarakan Fakultas Farmasi dan Kagama Farmasi UGM, Rabu (6/7/2022).
Namun begitu, Zullies menyampaikan yang dapat dilegalkan adalah senyawa turunan ganja seperti
cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif. Senyawa ini dapat digunakan sebagai obat dan bisa masuk dalam narkotika golongan 2 atau 3.
Canabidiol (CBD) memiliki efek anti kejang namun tidak bersifat ketergantungan. Walau begitu, Zullies menekankan ganja medis bukan obat satu-satunya untuk mengatasi kejang pada tubuh seseorang.
Baca juga: Wapres Minta Terbitkan Fatwa Ganja Medis, Ini Kata Sekjen MUIMenurut Zullies, ganja medis disarankan menjadi obat
alternatif bila obat lain tidak memiliki efek bagi pasien.
“Jadi saya pribadi Say No untuk legalisasi ganja walau dengan alasan memiliki tujuan medis. Komponen ganja yang bersifat obat seperti cannabidiol bisa digunakan sebagai obat, namun jadi alternatif terakhir,” tegasnya.
(est)