LANGIT7.ID-, Jakarta - - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (
Amphuri) menyebut legalisasi
umrah mandiri berdampak pada kehancuran ekonomi berbasis keumatan serta
kerugian negara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri Zaky Zakariya mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha
haji umrah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pro Kontra Umrah Backpacker: Diizinkan Arab Saudi, Dilarang KemenagZaky beralasan, ketentuan tersebut dapat menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan
ekonomi umat.
“Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino,” kata Zaky seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Zaky, secara konsep umrah mandiri dipahami sebagai perjalanan ibadah yang dilakukan jamaah tanpa melalui
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
"Konsep tersebut tampak memberikan kebebasan, namun sebenarnya mengandung risiko besar, seperti bimbingan manasik, perlindungan hukum, maupun pendampingan di Tanah Suci," kata Zaky.
Ia menambahkan, saat jamaah gagal berangkat, kehilangan bagasi, keterlambatan via hingga mengalami penipuan, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Sejarah mencatat banyaknya kasus penipuan umrah dan haji, termasuk tragedi besar pada 2016 ketika lebih dari 120.000 orang gagal berangkat. Dengan pengawasan ketat saja penipuan masih terjadi, apalagi bila praktik umrah mandiri dilegalkan,” ujarnya.
Baca juga: Ingin Umrah Backpacker Rp4 Jutaan, Ini CaranyaSelain itu, tambah Zaky, jamaah berpeluang terjerat pelanggaran aturan di Arab Saudi yang disebabkan minimnya pemahamam terhadap regulasi setempat.
Legalisasi umrah mandiri, tambah Zaky, membuka peluang bagi Online Travel Agent perjalanan internasional untuk menjual langsung ke konsumen Indonesia, tanpa melibatkan PPIU lokal.
Bila hal tersebut dibiarkan, maka kedaulatan ekonomi umat akan terancam. Dana masyarakat akan mengalir ke luar negeri, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan.
"Sektor umrah dan haji selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah," jelas Zaky.
Di samping itu legalisasi umrah mandiri juga berpotensi menurunkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mengurangi penerimaan pajak karena nilai tambah ekonomi bergeser ke luar negeri.
Zaky menjelaskan, umrah mandiri berbeda dengan perjalanan wisata biasa. Sebab umrah merupakan ibadah mahdhah yang membutuhkan bimbingan dan nilai spiritual.
“Jika peran lembaga keagamaan seperti pesantren, ormas Islam, dan PPIU diabaikan, maka nilai-nilai rohani yang selama ini menyertai perjalanan ibadah akan hilang. Umrah bisa berubah menjadi sekadar transaksi digital tanpa makna spiritual,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI serta DPR RI melalui Komisi VIII agar memberikan batasan teknis yang jelas agar tidak merusak ekosistem keumatan yang telah dibangun.
Baca juga: Umrah Backpacker Versi Tere Liye, Cuma Rp19 Jutaan(est)