Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyebut legalisasi umrah mandiri berdampak pada kehancuran ekonomi berbasis keumatan serta kerugian negara.
Ketua Bidang Humas dan Media Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Abdullah Mufid Mubarok, mengungkapkan bahwa ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) merugi hingga miliaran rupiah akibat keputusan tersebut.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur mengatakan, kelangkaan vaksin meningitis dan International Certificate of Vaccination (ICV) merupakan kejadian yang dapat berakibat fatal.
Walimatuls safar merupakan tradisi masyarakat muslim Indonesia jelang musim haji. Kegiatan ini biasa dihadiri keluarga, kerabat, sahabat hingga tetangga untuk melepas seseroang yang hendak berangkat haji.
Keberangkatan mereka untuk mengemban misi khusus yang akan menguji coba umrah dengan berbagai regulasi yang diberlakukan oleh Arab Saudi maupun Indonesia.
Pemberangkatan pimpinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dilakukan untuk mempelajari kebijakan baru pelaksanaan umrah setelah Kerajaan Arab Saudi mencabut status suspend penerbangan dari Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi diharapkan menghapus status suspend atau penangguhan bagi jamaah asal Indonesia, sehingga dapat terbang langsung ke Tanah Suci tanpa harus menjalani serangkaian persyaratan