LANGIT7.ID - , Jakarta - Sejak 2016, pemerintah melalui
Kementerian Kesehatan, mewajibkan jamaah umrah melakukan
vaksin meningitis sebelum keberangkatan. Namun kini, vaksin meningitis di Indonesia langka sehingga
jamaah umrah terancam gagal berangkat.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP
AMPHURI), Firman M Nur mengatakan, kelangkaan vaksin meningitis dan International Certificate of Vaccination (ICV) merupakan kejadian yang dapat berakibat fatal.
Baca juga: Ini Tips Umrah saat Musim Dingin, Nomor 5 Sering TerlupaMenurutnya, pemerintah terus memaksakan
menerapkan regulasi tapi tidak bisa menyediakan vaksin dan buku kuning. Bahkan beberapa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menutup sementara layanan vaksin meningitis.
“Ini
warning buat pemerintah kita.
Krisis vaksin ini berakibat kegagalan keberangkatan jamaah umrah,” kata Firman, dalam keterangan tertulis dikutip Langit7.id, Senin (26/9/2022).
Firman mencontohkan, ada kegagalan berangkat jamaah umrah di bandara Juanda, Surabaya beberapa waktu lalu lantaran terganjal vaksin meningitis dan buku kuning.
“Itu kejadian sebelum vaksin meningitis langka, apalagi sekarang vaksin meningitis tidak tersedia, pemerintah tidak mampu menyediakan vaksin yang dibutuhkan masyarakat yang mau ibadah,” ujarnya.
Selain itu, KKP Kelas I
Soekarno-Hatta dan KKP Kelas II Pekanbaru juga mengumumkan tutup sementara sampai batas waktu tidak dapat ditentukan karena tak menyediakan vaksin meningitis.
Baca juga: KJRI Jeddah: Visa Umrah Indonesia Tetap Gunakan Skema B to BFirman menegaskan, pemerintah Arab Saudi, dalam pelaksanaan di lapangan sudah melonggarkan penerapan aturan ini. Bahkan, tidak ada lagi pemeriksaan terkait vaksin meningitis.
“Ini sesuatu yang dipaksakan, padahal di Saudi sudah tidak menjadi concern utama. Sebaiknya pemerintah memberikan diskresi dan relaksasi atau kelonggaran bagi jemaah umrah yang belum vaksin meningitis karena tidak tersedianya vaksin meningitis,” ucap Firman.
Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia, Arab Saudi tidak memeriksa jemaah terkait vaksin meningitis.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan upaya distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai sebaran populasi jemaah umrah per provinsi.
Namun upaya tersebut menghambat penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Ketersediaan vaksin meningitis baru akan tersedia pada Oktober 2022. Sementara itu, pemerintah memberlakukan pemberian vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cek 5 Produk Tabungan Haji dan Umrah Milik Perbankan Syariah“Musti ada diskresi dan relaksasi atas regulasi ini, kalau pemerintah tetap memaksakan, akibatnya jamaah yang dirugikan,” tutur Firman.
Hal senada diungkap Ketua Bidang Kesehatan AMPHURI, Endy Astiwara. Krisis vaksin berdampak sangat luas, karena hotel dan transporatsi sudah di-booking. Calon jamaah sudah mengajukan cuti ke instansi masing-masing.
“Semua ini kandas, hanya karena pemerintah tidak dapat melakukan tugasnya untuk menyediakan vaksin sesuai kebutuhan rakyat Indonesia yang akan berumrah. Pemerintah harus bertanggungjawab atas kelangkaan vaksin meningitis ini, karena dapat mengakibatkan sekian ratus ribu jemaah umrah yang akan gagal berangkat akibat dari itu," kata Endy.
(est)