LANGIT7.ID, Jakarta,- -
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan bahwa seluruh proses pemberangkatan dan pemulangan
jamaah umrah serta
haji khusus melalui
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Kebijakan strategis ini mulai berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2026.
Menurut Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian operasional serta meningkatkan standar pelindungan bagi para jamaah.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jamaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Gunakan Terminal 2F Soetta “Mulai 1 Juli 2026, seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," kata Puji dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Melalui pemusatan ini, tambah Puji, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi di satu pintu, yaitu Terminal 2F.
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Puji meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah untuk memperhatikan manajemen waktu dan identifikasi jamaah.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jamaahnya dengan disiplin. Jamaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan," sambung Puji.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut, Biaya Haji Khusus Sentuh Rp300 Juta Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, Puji mengimbau agar seluruh jamaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing.
Meski aturan tersebut mengikat, Kementerian Haji dan Umrah tetap mengantisipasi situasi darurat di lapangan saat terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, atau adanya perubahan kebijakan dari otoritas yang berwenang, proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah berharap tertib administrasi dapat ditingkatkan dan kenyamanan beribadah masyarakat Indonesia sejak dari tanah air dapat terjaga dengan lebih baik.
(est)