LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Dalam temuan awal, biaya haji khusus disebut bisa menembus Rp300 juta per jamaah, sementara untuk skema furoda hampir mencapai Rp1 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tingginya angka tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8). “Informasi yang kami terima itu yang haji khusus di atas Rp100 jutaan, atau hingga 200–300 juta gitu ya. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota atau per orang,” ujar dia dikutip Selasa (26/8/2025).
Asep menambahkan adanya komponen biaya tambahan yang menjadi perhatian penyidik. “Biaya sebesar 2.600 sampai dengan 7.000 dolar Amerika Serikat merupakan selisih harga atau biaya komitmen yang disetor agensi perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait kasus tersebut,” katanya.
Namun, ia menekankan bahwa besaran biaya jamaah tidak seragam. “Jadi, untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda. Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” jelasnya.
KPK resmi memulai penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah tersebut juga tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hingga pertengahan Agustus, KPK menyebutkan kerugian awal mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Per 25 Agustus 2025, belum ada saksi baru yang dipanggil.
Selain jalur hukum, persoalan haji juga mendapat sorotan politik. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengkritisi kebijakan pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Dari jumlah tersebut, Kemenag membagi secara setara, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai keputusan itu bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur proporsi haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus hanya 8 persen.
(lam)